Kabupaten Agam
Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar Sempurna di Palupuh Agam, Lebih Tinggi dari Manusia
Bunga bangkai raksasa atau yang bernama latin Amorphophallus Titanum, ditemukan mekar di kebun warga di Palupuh, Agam, Sumatera Barat
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Bunga bangkai raksasa atau yang bernama latin Amorphophallus Titanum, ditemukan mekar di kebun warga di Palupuh, Agam, Sumatera Barat.
Lokasi tepatnya bunga langka dan dilindungi itu, adalah di kebun pinang milik warga di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, timnya mendapat laporan dari warga bahwa terdapat bunga bangkai raksasa di lokasi tersebut.
“Pada saat ditemukan itu, diketahui sedang dalam keadaan mekar sempurna di hari pertama,” ungkap Ardi, Kamis (8/12/2022).
Ardi menyebut, bunga bangkai raksasa itu termasuk jenis tumbuhan langka dan dilindungi.
Baca juga: Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Depan PDIKM Kota Padang Panjang
“Kondisinya saat ini, bunga bangkai yang melar itu tingginya berukuran 4,35 meter, dengan lebarnya lebih dari 1 meter,” ungkap Ardi.
Semula, kata Ardi, bunga itu ditemukan oleh pemilik kebun sekira dua minggu yang lalu.
Pada saat itu, kata Ardi, pemilik kebun itu belum sadar dan masih mengira hanya tunggul kayu sisa pembersihan.
Padahal, kata Ardi, yang ditemukan pemilik kebun itu adalah bunga bangkai raksasa, yang dilindungi dan juga langka.
“Bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk selama rentang waktu 7-10 hari,” tutur Ardi.
Baca juga: Dua Bunga Raflesia Mekar Sempurna di Cagar Alam Batang Palupuah Agam
Ardi menjelaskan, bunga bangkai diketahui memiliki dua fase, yaitu vegetatif dan generatif.
Hal tersebut, membuatnya berbeda dengan bunga Rafflesia Arnoldi, yang memiliki dua rumah.
Sedangkan bunga bangkai itu, hanya punya satu rumah yang memiliki bunga jantan dan betina.
Hingga kini, kata Ardi, sudah terdapat empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Kabupaten Agam.
Empat jenis itu, di antaranya, Amorphophallus Titanum, Amorphophallus Gigas, Amorphophallus Paeoniifolius dan Amorphophallus Variabilis.
Terkait dengan dasar hukumnya, kata Ardi, Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)