Kota Padang

Permudah Masyarakat, Disdukcapil Padang Mulai Aktivasi Identitas Digital untuk Umum

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mulai mengaktivasi identitas kependudukan digital bagi masyarakat umum.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Padang, Rabu (7/12/2022). Blanko e-KTP yang tersedia di Disdukcapil Kota Padang menipis, per Rabu (7/12/2022) hanya tersisa 100 blanko. 

Teddy Antonius mengatakan, permintaan pembuatan e-KTP di Padang memang ratusan setiap harinya dengan alasan ada KTP rusak dan hilang

"Permintaan masyarakat mengenai e-KTP yang hilang atau rusak lebih tinggi daripada pertambahan permintaan e-KTP untuk pemula sekitar 30 sampai 50 orang setiap hari," ujarnya.

Untuk mengatasi kekosongan blanko KTP, Disdukcapil Padang menerbitkan surat keterangan (suket) dan KTP digital.

Langkah ini diambil sesuai surat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI No. 471.13/17740/Dukcapil pada 18 November 2022 perihal pemberitahuan stok blangko e-KTP

"Suket ataupun KTP digital ini resmi, fungsinya sama dengan e-KTP, berlaku sampai disdukcapil Padang menerbitkan e-KTP saat blanko tersedia," ujarnya.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: Pemkab Sijunjung Terapkan KTP Digital, Kadis Dukcapil Sebut Mudahkan Proses Layanan

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved