Kabupaten Sijunjung
Pemkab Sijunjung Terapkan KTP Digital, Kadis Dukcapil Sebut Mudahkan Proses Layanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung, secara bertahap menerapkan dan mensosialisasikan penggunaan Kartu Tanda Pe
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung, secara bertahap menerapkan dan mensosialisasikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Adapun sosialisasi tersebut dilakukan perdana oleh Kadis Dukcapil Sijunjung, Febrizal Ansori, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Media Center Diskominfo Sijunjung, Kamis (4/8/2022).
"Hari ini kami perdana melakukan sosialisasi sekaligus penerapannya KTP digital pada dua OPD, kedepannya akan dikakukan secara merata setiap OPD,” ungkap Febrizal Ansori.
Ia menjelaskan, penerapan KTP digital tersebut, untuk awalnya akan dilakukan di lingkungan ASN Pemkab Sijunjung dan selanjutnya kepada masyarakat.
Lanjutnya, identitas digital merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki data kependudukan.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Atlet Sijunjung Raih Emas dan Perak di ASEAN Para Games, 4 Siswa Diamankan Polisi

Baca juga: Diskominfo Sijunjung Lakukan Studi Tiru ke Pesisir Selatan, Untuk Implementasi SPBE Lebih Baik
Utamanya, bagi lembaga pemerintah atau non pemerintah yang sudah mempunyai database layanan untuk pencocokan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Mendagri.
“Identitas digital ini lebih mudah, cepat, murah, dan efisien. Jadi, di dalam aplikasi tersebut sudah bisa melihat data keluarga, dokumen, pelayanan, serta sertifikat vaksinasi,” ujarnya.
Sementara, masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tetap diberikan layanan identitas manual atau identitas fisik langsung di Kantor Disdukcapil Sijunjung.
Febrizal menyebut, proses layanan identitas digital melalui aplikasi sangat mudah digunakan, yang mana cukup registrasi, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
Selanjutnya, masuk pada tahap verifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition.
“Untuk bisa masuk, akan mendapat verifikasi email. Namun ini masih bertahap dilaksanakan," tutupnya. (Laporan (TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)