Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 7 Pasangan Ilegal Diamankan Saat Razia Penginapan dan Solusi Macet di Simpang Tinju

Simak berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang 7 Pasangan Ilegal Diamankan Saat Razia

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan rekayasa lalu lintas dengan memasang barrier di jalan Gadjah Mada, persisnya di Simpang Tinju, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (5/12/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang 7 Pasangan Ilegal Diamankan Saat Razia Penginapan, Bakal Direhabilitasi Jika Terbukti Ada PSK.

Kemudian berita Solusi Macet di Simpang Tinju, Dishub Padang Pasang Barrier dan Traffic Light Portable.

Baca berita selengkapnya :

1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih mendapati pengusaha penginapan yang menyalahi aturan.

Hal itu diketahui lantaran ditemukannya tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan tersebut.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di empat penginapan pada Minggu (4/12/2022)

"Namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan disana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,"ujar Rio Ebu Pratama, Senin (5/12/2022)

Mereka diamankan petugas, pada dua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Di antaranya tiga pasang ditertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok. Mereka masing masing berinisisal R(21), D (25), RC (20), dan yang wanita berinisial L (23), A (21), PA (22)

Sementara empat pasang berinisial N(24), G (26), RM (22), GP (27), dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23), dan DM (33), ditertibkan di penginapan dikawasan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Tujuh pasangan tersebut terpaksa kita bawa ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka, tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok." tegasnya.

Bagi pemilik penginapan, kata Rio, pihaknya juga memberikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku." tutup Rio.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved