Kabupaten Padang Pariaman

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Padang Pariaman, Lahirkan Seorang Anak

Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Terduga berinisial NJ (47), ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
NK (47), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung di Padang Pariaman, Sumatera Barat setelah ditangkap polisi di Nagari Parit Malintang, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Terduga berinisial NJ (47), ditangkap di Nagari Parit Malintang, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari paman korban pada 10 November 2022.

Ia menyampaikan, persetubuhan pada korban yang saat ini berusia 16 tahun tersebut, berawal pada tahun 2018.

Saat itu korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Patamuan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Padang Pelaku Pencabulan terhadap Anak SD

Persetubuhan terjadi di rumahnya yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Saat NJ melakukan aksi bejatnya itu, korban sedang berada sendirian di rumahnya sepulang sekolah.

Sedangkan orang tua perempuan korban, kesehariannya pergi bekerja ke sawah.

Kesempatan itu yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Terkuaknya kasus ini awalnya diketahui oleh masyarakat setempat awal bulan November 2022.

Baca juga: Sepanjang Januari - Juni 2022: Polres Pariaman Tangani 8 Kasus Dugaan Pencabulan

Pasalnya, warga curiga karena korban telah melahirkan seorang anak.

Masyarakat yang curiga, bersama tokoh masyarakat memanggil korban untuk menanyakan siapa yang telah menghamili korban hingga melahirkan.

"Setelah ditanyakan di hadapan niniak mamak, tokoh masyarakat, akhirnya korban mengakui bahwa ia sering disetubuhi ayah kandungnya. Dimulai sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 kemarin," jelasnya.

Dari penjelasan korban itu, masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa persetubuhan yang telah dialami korban.

Maka pihak keluarga bersama tokoh masyarakat sepakat untuk melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman pada tanggal 10 November 2022.

Baca juga: Buron Sejak 2019 Tersangka Pencabulan di Padang Pariaman Diciduk Polsek Batang Anai

Kata Kasat Reskrim, awalnya korban takut memberitahukan perilaku bejat ayahnya itu pada polisi ataupun kepada keluarga.

Pasalnya korban diancam oleh ayahnya jika ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik dan ibunya.

"Diam se lah kau, beko tau urang ditangkok polisi den, kalau den ditangkok polisi sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai (diam saja kamu, jika orang tahu nanti saya ditangkap polisi. Kalau saya ditangkap siapa yang menafkahi keluarga)," ungkap AKP Agustinus Pigay menirukan ancaman itu.

Akibat ancaman itu akhirnya korban terpaksa tutup mulut meskipun masa depannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri.

Kondisi keluarga korban yang terbilang menengah ke bawah, membuatnya sangat takut dengan ancaman itu.

Baca juga: Fakta Lain Terkuak dari Kasus Remaja Dibawa Kabur ke Homestay, Jadi Korban Pencabulan Abang Tiri

korban takut nanti adik dan ibunya akan terlantar.

AKP Agustinus Pigay menerangkan, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu pihaknya mendapat informasi kalau pelaku sedang berada dirumahnya.

Namun ketika itu berhasil kabur dari kejaran anggota.

"Akhirnya malamnya sekitar pukul 20.30 WIB anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku lagi, bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju jalan di Parit Malintang dan dilakukan penangkapan," bebernya.

Akibat perbuatannya, palaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved