UMP Sumbar

UMK Pesisir Selatan 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Besarannya Rp 2.742.476

UMP Sumbar 2023 naik 9,15 persen dari Rp 2.512.539. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi uang UMK TribunPadang.com 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Upah minimum kabupaten (UMK) Pesisir Selatan 2023 mengikuti ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi.

Sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar nomor : 562-863-2022 tentang UMP Sumbar 2023.Nilai UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.742.476

UMP Sumbar 2023 naik 9,15 persen dari Rp 2.512.539. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan Afrizal mengatakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak mentapkan nilai UMK.

Sehingga ketentuan UMK Pesisir Selatan 2023 sesuai dengan telah ditetapkannya UMP Sumbar.

Baca juga: UMK Bukittinggi 2023 Ikut Naik Jadi Rp2,7 Juta, Ikuti UMP Sumbar 2023 yang Baru Ditetapkan

"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," kata Afrizal melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12/2022)

Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan UMP Sumbar, maka seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pessel harus mengacu UMP Sumbar 2023.

"Nanti di 2023, kita lihat tindakkannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti," terangnya.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan.

"Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," terangnya.

Baca juga: UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan

Sebelumnya diberitakan, UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: UMK Padang Pariaman 2023 Tunggu Koordinasi Pihak Terkait, Kemungkinan Mengacu UMP Sumbar 2023

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: UMK Sawahlunto 2023 Pedomani UMP Sumbar, DPMPTSP Naker Berikan Surat Edaran ke Perusahaan

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: UMK Padang Pariaman 2023 Tunggu Koordinasi Pihak Terkait, Kemungkinan Mengacu UMP Sumbar 2023

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved