PPDB Sumbar
Ombudsman Apresiasi Pelaksanaan PPDB Online Sumbar 2022, Namun Tetap Ada Perbaikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan terdapat sejumlah hal yang patut di apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dalam PPDB
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Sumbar tahun 2022, bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/12/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan terdapat sejumlah hal yang patut di apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dalam pelaksanaan PPDB yang berlangsung secara online.
Namun, kata dia, ada pula yang patut diperbaiki agar PPDB di tahun-tahun selanjutnya dapat berjalan sesuai harapan dan yang pastinya tidak terjadi potensi mal administrasi.
"Secara umum kami melihat PPDB Sumbar 2022 perlu diapresiasi sudah cukup baik, terutama kita yang sudah menggunakan teknologi sebaik mungkin," ujar Yefri.
Ia melanjutkan, sejumlah sekolah juga melakukan terobosan untuk memastikan PPDB objektivitasnya terjaga.
Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Sumbar 2022 Jalur Zonasi di ppdb.sumbarprov.go.id, Diumumkan Hari Ini
Kemudian, Ombudsman tidak menemukan tindakan diskriminatif pada PPDB 2022, yang menurut Yefri yang cukup dijaga panitia penyelenggara.
Hal ini juga kami apresiasi, terhadap upaya untuk menjaga prinsip pelaksanaan PPDB meski di beberapa kasus dan temuan memang isu akuntabilitas dan objektivitas.
Kata dia, terkait pendaftaran PPDB online 2022 sudah minim gangguan akses jaringan, sehingga nyaris tidak ada permasalahan.
Lanjutnya, PPDB online itu ternyata sangat meminimalisir pungutan-pungutan dan potensi mal administrasi lainnya.
Adapun kata Yefri, Ombudsman mengawasi sistem PPDB, baik itu sebelum PPDB, saat PPDB hingga berakhirnya masa penerimaan.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Kapal Mati Mesin di Mentawai, Jadwal PPDB Sumbar 2022, Festival Hoyak Tabuik
Pihaknya, saat masa PPDB berkunjung ke sejumlah sekolah di Padang dan beberapa daerah lainnya di Sumbar.
"Dari hasil pengawasan, saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa terjadinya Mark up nilai di SMP 1 Padang. Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Padang, dan antisipasi dengan Disdik Provinsi Sumbar," ujarnya.
Lalu, Ombudsman juga menemukan dugaan mal administrasi berkenaan dengan pemenuhan daya tampung.
Sejumlah SMA di Padang juga menjadi fokus dan sorotan dari Ombudsman berkenaan dengan pemenuhan daya tampung itu.
"Penambahan terjadi setelah masa proses pembelajaran, sementara di SMA 13 listing calon siswa di SMA 13 padahal mereka belum daftar. Itu fakta yang kami temukan, dan diduga mal administrasi," kata dia.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
"Pemahaman pelaksana terkait dengan aturan yang sudah ada masih menjadi tantangan. Apalagi terhadap aturan," ujar Yefri lagi.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar, Rahmadian Novert menambahkan, saat PPDB Juli 2022 lalu, pihaknya juga melihat adanya potensi mal administrasi, dimana pemenuhan daya tampung PPDB dilakukan secara offline, padahal PPDB dilakukan secara online.
Selanjutnya, PPDB jalur prestasi non akademik perlu perbaikan penuh, karena pada PPDB Sumbar 2022 jalur prestasi non akademik, ada keluhan bahwa tim penilai tidak sesuai dengan kualifikasi yang seharusnya.
"Tidak ada kriteria tim penguji tes tahfiz jalur prestasi non akademik, sehingga menimbulkan tanda tanya," ujar Rahmadian.
"KK peserta didik yang tidak valid. Adanya penambahan siswa dan rombel belajar ketika proses belajar mengajar telah berjalan," kata dia.
Baca juga: PPDB SD dan SMP di Bukittinggi Berakhir, Tahun Ajaran Baru Dimulai 11 Juli 2022
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius turut merespons sejumlah saran dan masukan dari evaluasi Ombudsman.
Kata dia, PPDB Sumbar 2022 memang punya plus dan minusnya, namun pihaknya sudah berupaya melakukan sebaik mungkin agar hak setiap peserta didik dapat terpenuhi.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)