PHK Karyawan AQUA
Bipartit dengan Manajemen Belum Terwujud, 101 Pekerja AQUA Solok yang di-PHK Masih Tanpa Kejelasan
Kini, pekerja pabrik AQUA yang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan pasca di-PHK ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polemik antara 101 pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) dengan pihak manajemen masih terus berlanjut.
Kini, pekerja pabrik AQUA yang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan pasca di-PHK sepihak pada 19 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Kamis (5/11/2022), pihak manajemen dan serikat pekerja bertemu di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa penyelesaian perselisihan yang berakibat PHK harus melalui mekanisme bipartit secara internal.
Namun demikian, Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok, Fuad Zaki mengatakan, sejak pertemuan di Kemnaker itu, manajemen perusahaan tak kunjung memberikan undangan untuk bertemu dengan pekerja.
Baca juga: Pasca Pertemuan di Kemnaker, Serikat Pekerja Optimis Kembali Bekerja di Pabrik AQUA Solok
Baca juga: PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok, Ketua DPRD Sumbar Singgung Angka Pengangguran Tinggi
Karena tak kunjung ada kabar akan melakukan bipartit, maka pada 10 November 2022, serikat pekerja menyurati manajemen untuk melakukan bipartit pada 17 November.
"Kami sudah pernah mengundang, tapi manajemen belum memenuhi," kata Zaki kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).
Zaki mengatakan, serikat pekerja akan kembali menyurati manajemen perusahaan.
"Insha Allah akan kami undang kembali," katanya.
Kepala Pabrik Aqua Solok Endro Wibowo, menjawab surat serikat pekerja mengatakan, jadwal pertemuan yang diminta bentrok dengan undangan Kemnaker di Jakarta.
Baca juga: Hasil Pertemuan Kemnaker: Manajemen Pabrik AQUA Solok Diminta Berunding dengan Karyawan Korban PHK
Dalam surat tertanggal 15 November 2022 yang diperoleh Tribunpadang.com, Endro mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan pekerja ke Kemnaker.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut telah kami catatkan kepada Kemnaker RI di Jakarta," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 101 pekerja AQUA di Arosuka, Kabupaten Solok di-PHK karena dinilai telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
Adapun alasan pekerja tidak bekerja karena sedang melakukan aksi mogok.
Aksi mogok tersebut merupakan bentuk protes pekerja terhadap manajemen karena diduga tidak membayaar dengan penuh upah lembur di hari terpendek.
"Sejak 2016 hingga 2022, perusahaan hanya membayarkan upah lembur di hari kerja terpendek selama dua jam yang seharusnya diterima tiga jam," kata Ketua SPAG Solok Fuad Zaki. (TribunPadang.com/Nandito Putra)