Populer Padang
Populer Padang: Iluni UIN IB Bentuk TPF Dugaan Pelecehan dan Bapenda Bantah Korupsi Iklan
Simak berita Populer Padang yang telah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Padang yang telah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita Iluni UIN IB Padang yang bentuk tim pencari fakta terkait dugaan pelecehan seksual dan Bapenda Padang yang membantah anggotanya korupsi pajak iklan.
Berikut selengkapnya:
1. UIN Imam Bonjol Padang Diterpa Isu Pelecehan Seksual, ILUNI UIN IB Bentuk Tim Pencari Fakta
UIN Imam Bonjol Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diterpa isu pelecehan seksual.
Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen di UIN Imam Bonjol, LBH Padang Siap Dampingi Korban
Berkenaan dengan isu tersebut, Pengurus Ikatan Alumni (Iluni) UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ketua Harian Pengurus Iluni UIN IB Padang, M Rifki mengatakan, sejumlah pengurus Iluni dijadikan tim pencari fakta untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi di kampus UIN Imam Bonjol Padang.
"Ini bentuk dukungan dan peran kami sebagai alumni. Apalagi, kasus ini harus dituntaskan karena sudah menjadi konsumsi publik," kata Rifki, Rabu (30/11/2022).
Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus itu, kata Rifki lahir berdasarkan hasil rapat pengurus Iluni UIN IB Padang yang digelar pada 25 November 2022.
Menurutnya, tim ini dibentuk untuk mencari fakta soal dugaan kasus pelecehan yang sudah heboh di berbagai pemberitaan media massa.
Baca juga: Isu Pelecehan Seksual di Kampus, LBH Padang Sentil UIN IB: Kampus Mesti Pro Aktif, Segera Usut
"Ini juga untuk pendampingan korban sekaligus mendampingi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN IB Padang yang sedang mengawal kasus ini," lanjut dia.
Pengurus alumni berharap agar Rektor UIN IB Padang dapat menyelesaikan persoalan ini secara bersama-sama.
"Ini demi nama baik kampus yang sama-sama kita cintai," katanya.
Adapun pembentukan tim pencari fakta itu di bawah komando Wengki Purwanto, Mantan Ketua PBHI Sumbar yang kini menjabat Direktur Walhi Sumbar.
Lalu juga ada dosen hukum yang juga mantan aktivis, Firdaus Diezo dan kawan-kawan.
Baca juga: Mahasiswa Demo Bawa Isu Pelecehan oleh Dosen, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang: Mana Buktinya?
2. Kepala Bapenda Padang Bantah Anggotanya Korupsi Pajak Iklan, Begini Penjelasannya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan membantah isu adanya oknum lembaganya korupsi dalam penarikan pajak iklan.
Isu ini berawal dari sebuah komentar yang disampai Maidestal Hari Mahesa pada akun Instagram Wali Kota Padang Hendri Septa.
Dalam komentar itu, ia menyebut ada dugaan korupsi di lingkup Bapenda Kota Padang terkait retribusi pajak iklan.
Ia menyebut korbannya adalah para EO penyelenggara event hingga perusahan di Kota Padang.
Baca juga: Mahasiswa Demo Bawa Isu Pelecehan oleh Dosen, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang: Mana Buktinya?
Maidestal menyentil Wali Kota Padang, Hendri Septa agar kasus ini diusut tuntas.
"TOLONG uda WALIKOTA TEGAS dalam HAL ini..Jika tidak mau DICAP TIDAK mempunyai KEBERANIAN dan KETEGASAN..Banyak OKNUM @bapendapadang yg BERMAIN dalam keuangan serta lainya," tulis Maidestal dikutip TribunPadang.com, Rabu malam.
Yosefriawan mengatakan, kejadian ini berkaitan dengan konser Dewa 19 pada 5 November lalu, yang dihandle Event Manager Kreasi Tunggal Mulia (Bimo Maxim) di Padang dengan perwakilan EO Klik Padang.
Sesuai aturan, EO harus membayar pajak sebanyak 20 persen dari penjualan online tiket acara tersebut.
Hasil penjualan tiket acara tersebut sekitar Rp277 juta, dengan begitu besaran pajak yang harus dibayarkan Rp55,4 juta.
Baca juga: Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2024, untuk menghindari tunggakan, wajib pajak harus membayar 50 persen terlebih dahulu sekitar Rp27,5 juta.
Sementara sisanya harus dibayarkan tujuh hari setelah kegiatan tersebut selesai, tanggal 14 November 2022. Namun penyetoran hingga kini baru Rp25 juta.
"Uang disetorkan dua tahap oleh saudara Maidestal Hari Mahesa (perwakilan EO yg bayar pajak) pertama 4 November sebesar Rp15 juta melalui rekening Kabid Pengendalian dan Pelaporan (Dallap) Bapenda Padang. Ditransfer ke rekening pribadi dikarenakan, transaksi dilakukan pukul 11 malam sementara kas daerah sudah tutup," ujar Yosefriawan saat jumpa pers, Rabu (30/11/2022) di Kantor Bapenda Padang.
Yosefriawan menambahkan, selanjutnya pada 6 November 2022, pihak Maidestal Harimahesa menyerahkan langsung sebesar Rp5 juta juga ke Kabid Dallap.
Kemudian 6 November, total Rp20 juta tersebut diserahkan ke Kabid Pendataan dan Pendataan Bapenda, kemudian disetorkan ke kas daerah pada 14 November 2022.
Baca juga: Dua Orang Terduga Kasus Korupsi Bangsal RSUD Pariaman Diamankan
"Sesuai aturan, penyetoran ke kas daerah dilakukan selambatnya tujuh hari, selama waktu itu, diharapkan wajib pajak melunasi pajaknya," ujarnya.
Yosefriawan mengatakan, hingga kini pihak EO tersebut masih berhutang pajak sekitar Rp35,4 juta kepada pemerintah.
"Kita juga tidak mengerti kenapa beliau menyampaikan seperti itu, padahal tidak ada uang pajak yang kita korupsi," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)
