Kabupaten Padang Pariaman
Dua Orang Terduga Kasus Korupsi Bangsal RSUD Pariaman Diamankan
Satreskrim Polres Pariaman menahan dua orang pria dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam, Rumah Sakit
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman menahan dua orang pria dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, ke dua pelaku diamankan pada Jumat (19/8/2022) di komplek RSUD Pariaman sekitar pukul 15.15 WIB.
"Kedua pelaku kami amankan di komplek perumahan RSUD Pariaman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam, RSUD Pariaman tahun 2016," ungkapnya, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kepala BPBD Kota Pariaman Imbau Wisatawan Perhatikan Anak saat Bermain di Pantai
Lebih lanjut katanya, identitas atau inisial pelaku yaitu BS (60) yang merupakan pensiunan PNS dan ZK (58) bekerja di PT MICabang Padang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pariaman beserta barang bukti kejahatan mereka.
"Sementara itu tersangka BS ditangkap berdasarkan laporan kasus pada pada 4 Juni 2020 dan tersangka ZK sesuai laporan 10 Agustus 2021," ulas AKP Arvi.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi itu. (*)
