Kabupaten Padang Pariaman

Dua Orang Terduga Kasus Korupsi Bangsal RSUD Pariaman Diamankan

Satreskrim Polres Pariaman menahan dua orang pria dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam, Rumah Sakit

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
istimewa
Kedua tersangka kasus korupsi RSUD Pariaman saat diamankan di polres Pariaman, Jumat (19/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman menahan dua orang pria dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, ke dua pelaku diamankan pada Jumat (19/8/2022) di komplek RSUD Pariaman sekitar pukul 15.15 WIB.

"Kedua pelaku kami amankan di komplek perumahan RSUD Pariaman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam, RSUD Pariaman tahun 2016," ungkapnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Pariaman Imbau Wisatawan Perhatikan Anak saat Bermain di Pantai

Lebih lanjut katanya, identitas atau inisial pelaku yaitu BS (60) yang merupakan pensiunan PNS dan ZK (58) bekerja di PT MICabang Padang.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pariaman beserta barang bukti kejahatan mereka.

"Sementara itu tersangka BS ditangkap berdasarkan laporan kasus pada pada 4 Juni 2020 dan tersangka ZK sesuai laporan 10 Agustus 2021," ulas AKP Arvi.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi itu. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved