Populer Padang

Populer Padang: Iluni UIN IB Bentuk TPF Dugaan Pelecehan dan Bapenda Bantah Korupsi Iklan

Simak berita Populer Padang yang telah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ratusan mahasiswa UIN Imam Bonjol di depan gedung Rektorat di Lubuk Lintah Kota Padang melakukan aksi demonstrasi menuntut Rektor menyelesaikan sejumlah keresahan mahasiswa, Rabu (23/11/2022). 

2. Kepala Bapenda Padang Bantah Anggotanya Korupsi Pajak Iklan, Begini Penjelasannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan membantah isu adanya oknum lembaganya korupsi dalam penarikan pajak iklan.

Isu ini berawal dari sebuah komentar yang disampai Maidestal Hari Mahesa pada akun Instagram Wali Kota Padang Hendri Septa.

Dalam komentar itu, ia menyebut ada dugaan korupsi di lingkup Bapenda Kota Padang terkait retribusi pajak iklan. 

Ia menyebut korbannya adalah para EO penyelenggara event hingga perusahan di Kota Padang.

Baca juga: Mahasiswa Demo Bawa Isu Pelecehan oleh Dosen, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang: Mana Buktinya?

Maidestal menyentil Wali Kota Padang, Hendri Septa agar kasus ini diusut tuntas.

"TOLONG uda WALIKOTA TEGAS dalam HAL ini..Jika tidak mau DICAP TIDAK mempunyai KEBERANIAN dan KETEGASAN..Banyak OKNUM @bapendapadang yg BERMAIN dalam keuangan serta lainya," tulis Maidestal dikutip TribunPadang.com, Rabu malam.

Yosefriawan mengatakan, kejadian ini berkaitan dengan konser Dewa 19 pada 5 November lalu, yang dihandle Event Manager Kreasi Tunggal Mulia (Bimo Maxim) di Padang dengan perwakilan EO Klik Padang.

Sesuai aturan, EO harus membayar pajak sebanyak 20 persen dari penjualan online tiket acara tersebut.

Hasil penjualan tiket acara tersebut sekitar Rp277 juta, dengan begitu besaran pajak yang harus dibayarkan Rp55,4 juta.

Baca juga: Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2024, untuk menghindari tunggakan, wajib pajak harus membayar 50 persen terlebih dahulu sekitar Rp27,5 juta.

Sementara sisanya harus dibayarkan tujuh hari setelah kegiatan tersebut selesai, tanggal 14 November 2022. Namun penyetoran hingga kini baru Rp25 juta.

"Uang disetorkan dua tahap oleh saudara Maidestal Hari Mahesa (perwakilan EO yg bayar pajak) pertama 4 November sebesar Rp15 juta melalui rekening Kabid Pengendalian dan Pelaporan (Dallap) Bapenda Padang. Ditransfer ke rekening pribadi dikarenakan, transaksi dilakukan pukul 11 malam sementara kas daerah sudah tutup," ujar Yosefriawan saat jumpa pers, Rabu (30/11/2022) di Kantor Bapenda Padang.

Yosefriawan menambahkan, selanjutnya pada 6 November 2022, pihak Maidestal Harimahesa menyerahkan langsung sebesar Rp5 juta juga ke Kabid Dallap. 

Kemudian 6 November, total Rp20 juta tersebut diserahkan ke Kabid Pendataan dan Pendataan Bapenda, kemudian disetorkan ke kas daerah pada 14 November 2022.

Baca juga: Dua Orang Terduga Kasus Korupsi Bangsal RSUD Pariaman Diamankan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved