UMP Sumbar

UMK Kab/Kota di Sumbar Berpotensi Lebih Tinggi dari UMP, Terutama yang Punya Perkebunan Sawit

UMK Kabupaten kota di Sumbar bisa juga dibawah UMP Sumbar, tergantung potensi ekonomi yang ada di daerahnya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi perkebunan sawit. Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk menyebut kabupaten yang potensial UMK lebih besar dari UMP Provinsi diantaranya daerah yang memiliki banyak perusahaan sawit. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Upah Minimum Kota (UMK) kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) bisa lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, kabupaten yang potensial UMK lebih besar dari UMP Sumbar seperti daerah yang punya perkebunan sawit dan memiliki banyak perusahaan sawit.

Di antaranya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

"Daerah itu banyak perusahaan perkebunan besar maka UMKnya secara logika bisa di atas UMP Sumbar," ujar Nizam, Selasa (29/11/2022)

Diakui Nizam, secara umum UMK kabupaten kota mengikuti UMP Sumbar, ini dikarenakan dewan pengupah di kabupaten/kota banyak belum terbentuk dan tidak aktif.

Baca juga: Kawal Penerapan UMP, Disnakertrans Sumbar Sebut Pengusaha Tak Patuh Bisa Kena Pidana

Nizam menambahkan, UMK Kabupaten kota di Sumbar bisa juga dibawah UMP Sumbar, tergantung potensi ekonomi yang ada di daerahnya.

"UMK kabupaten kota di Sumbar tidak harus sama dengan UMP, bisa sama, bisa di atas dan bisa pula di bawah UMP, tergantung potensi ekonominya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023

Penetapan keputusan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umun yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved