UMP Sumbar

UMP Sumbar 2023 Naik Rp 200 Ribu Lebih, Mulai Rp 1 Januari 2023 Upah Minimal Rp.2.742.476

Nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan mendekati 10 persen. Dibandingkan 2022, UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Bangka Pos
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen. Bila dinominalkan, besar kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai Rp 229.937. 

Keterangan:

Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)

PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)

α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.

UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.  (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved