UMP Sumbar

UMP Sumbar 2023 Naik Rp 200 Ribu Lebih, Mulai Rp 1 Januari 2023 Upah Minimal Rp.2.742.476

Nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan mendekati 10 persen. Dibandingkan 2022, UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Bangka Pos
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen. Bila dinominalkan, besar kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai Rp 229.937. 

TRIBUNPADANG.COM- Nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan mendekati 10 persen.

Dibandingkan UMP 2022, UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen.

Bila dinominalkan, besar kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai Rp 229.937.

Artinya, bila berpatokan pada UMP Sumbar 2023, mulai tahun depan upah yang harus diterima pekerja minimal Rp. 2.742.476.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk mengatakan dengan begitu UMP Sumbar Tahun 2023 menjadi Rp 2.742.476. 

Baca juga: Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476

Untuk diketahui Tahun 2022, UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539

Nizam Ul Muluk mengatakan, UMP Sumbar 2023 ini sesungguhnya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Sementara pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah

Namun banyak perusahan-perusahan yang belum membuat struktur dan skala upah.

"Bahkan terkadang UMP ini belum diberlakukan oleh perusahan," ujarnya.

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Untuk itu, kata Nizam, Nakertrans ke depan akan terus melakukan pembinaan pada perusahaan.

"Namun pandemi Covid-19 membuat perusahan banyak terganggu, pekerja banyak di rumahkan, kita dalam pembinaan juga harus berhati-hari agar perusahan tidak kolep," ujarnya.

UMP Sumbar 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved