UMP Sumbar
Apindo Tolak UMP Sumbar 2023 Naik Jadi Rp2,7 Juta, Kukuh Penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) tetap teguh dengan penolakan kenaikan UMP Sumbar 2023. Apindo Sumbar menilai ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) tetap teguh dengan penolakan kenaikan UMP Sumbar 2023.
Apindo Sumbar menilai kenaikan UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476, dari Rp2.512.539 tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Gubernur Sumbar menaikan UMP dengan persentase hampir 10 persen, yaitu 9,15 Persen. Jumlah ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Aziz mengatakan, sejak awal Apindo seluruh Indonesia menolak penetapan UMP berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022.
Apindo bersikukuh agar penghitungan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPI: Alhamdulillah, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupah
"Penghitungan Permenaker 18 Tahun 2022 ini kan menyalahi UU Ciptakerja, UMP itu penghitungan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Muzakir Aziz, Senin (28/11/2022)
Muzakir Aziz menuturkan, pihaknya hanya mengakui kenaikan UMP Sumbar 2023 jika dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini.
Lanjutnya, penghitungan UMP sesuai PP 36 Tahun 2021, angka UMP yang didapatkan adalah Rp2.669.201 atau kenaikan 6,235 persen
"Sesuai PP itu kenaikan UMP hanya sebesar Rp156.662 atau 6,235 persen," tegasnya.
Sebelumnya ia menyampaikan, penghitungan UMP berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 telah telah melangkahi PP 36 Tahun 2021 yang masih berlaku atau belum dicabut.
Baca juga: UMP Sumbar yang Baru Berlaku Per 1 Januari 2023, Berlaku Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun
Ia menyebut, berdasarkan hierarki perundang-undangan, kedudukan PP lebih tinggi dari Permenaker, sehingga penetapan UMP Sumbar tak sesuai ketentuan.
Meskipun Gubernur Sumbar memutuskan UMP naik 9,15 persen, Muzakir Aziz mengatakan, Apindo Sumbar akan mengirimkan surat ke pengusaha-pengusaha yang berisikan bahwa UMP Sumbar tahun 2023 hanya naik 6,235 persen.
Sebagai langkah hukum, DPP Apindo nasional telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap aturan tersebut.
Dari pemberitaan TribunPadang.com sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam UI Muluk mengatakan, penghitungan UMP berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 diputuskan pada Jumat 18 November 22 saat zoom meeting yang dipandu oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziah.
Lanjutnya, zoom meeting ini turut dihadiri Gubernur atau Bupati/Walikota/Sekda/Kadisnaker se-Indonesia.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik Rp 200 Ribu Lebih, Mulai Rp 1 Januari 2023 Upah Minimal Rp.2.742.476
"Penghitungan UMP yang semula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (24/11/2022)
Nizam UI Muluk menambahkan, selanjutnya Kadisnaker dan aparatur Disnaker Prov/Kab/Kota se-Indonesia mengikuti zoom meeting lagi pada, Senin 21 November 2022.
Zoom meeting ini dipandu oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri tentang teknis pelaksanaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Dari tanya jawab dengan Ibu Dirjen PHI Jamsostek, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah dapat persetujuan prinsip dari Presiden RI," ujarnya.
Nizam UI Muluk menambahkan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah ada harmonisasinya dengan Kemenkumham.
Sementara PP Nomor 36 Tahun 2021 berlaku sentralistik dan semua angka langsung keluar dari pusat.
Maka Permenaker No 18 Tahun 2022 memberikan peran dan ruang gerak untuk dewan pengupahan daerah untuk bekerja dan berpartisipasi. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)