UMP Sumbar
UMP Sumbar yang Baru Berlaku Per 1 Januari 2023, Berlaku Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen atau setara Rp229.937. Keputusan ini tertuang dalam keputusan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen atau setara Rp229.937.
Keputusan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Nomor 562-863-2022 yang ditandatangani, Jumat (25/11/2022)
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans, Nizam Ul Muluk mengatakan, dengan begitu UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.
Nizam menuturkan, UMP ini sesungguhnya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun.
Sementara pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476
Namun banyak perusahan-perusahan yang belum membuat struktur dan skala upah.
"Bahkan terkadang UMP ini belum diberlakukan oleh perusahan," ujarnya.
Untuk itu, kata Nizam, Nakertrans kedepan akan terus melakukan pembinaan pada perusahaan.
"Namun pandemi covid-19 membuat perusahan banyak terganggu, pekerja banyak dirumahkan, kita dalam pembinaan juga harus berhati-hati agar perusahan tidak kolep," ujarnya.
Sekedar informasi, berikut besaran UMP Sumbar dari tahun ke tahun:
Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI
UMP Sumbar 2022 Rp 2.512.539;
UMP Sumbar 2021 Rp 2.484.041;
UMP Sumbar 2020 Rp 2.484.041;
UMP Sumbar 2019 Rp 2.289.220; dan
UMP Sumbar 2018 Rp 2.119.067. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)