Kota Bukittinggi
Tak Kapok Masuk Penjara, TS Kembali Mencopet di Angkot, Kini Hukuman Berat Menanti
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Ps. AKP Fetrizal menyebut, penangkapan dilakukan pada Kamis (24/22/2022), kemarin. pelaku berinisial TS (38), ...
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tak kapok mencopet di angkot, seorang residivis di Kota Bukittinggi kembali dicokok polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Ps. AKP Fetrizal menyebut, penangkapan dilakukan pada Kamis (24/22/2022), kemarin.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, terkait kasus pencurian,” kata Fetrizal, Jumat (25/11/2022).
Fetrizal mengatakan, pelaku berinisial TS (38), pernah tertangkap oleh polisi dan sempat juga masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Tindakan pelaku ini copet atau mencuri. Aksinya dilakukan saat di dalam angkot,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gedung DPRD Padang Pariaman, Curi Berkas untuk Dijual Kiloan
Terkait kasus TS itu, kata Fetrizal, pelaku melakukan aksinya saat menaiki angkutan umum dari Candung menuju Aur Kuning.
Saat melancarkan aksinya, kata Fetrizal, pelaku TS berhasil mencuri satu unit handphone merek Samsung Galaxy.
“Waktu melakukan tindak kejahatan itu, TS melancarkan aksinya di angkutan umum di wilayah Bukittinggi,” kata Fetrizal.
“Lalu berhasil mencopet satu unit hp korban. Dan kepada polisi, korban langsung melapor,” tambah Fetrizal.
Saat ini, kata Fetrizal, pelaku TS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi.
Baca juga: Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Lacak HP yang Dicurinya, Polisi Juga Sita TV
Sekedar informasi, residivis menjadi salah satu pemberatan dalam kasus pidana.
Hukuman bagi mereka yang berulang melakukan tindak pidana akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Hal itu diatur dalam Buku ke-II BAB XXXI KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriad)