Kota Pariaman
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gedung DPRD Padang Pariaman, Curi Berkas untuk Dijual Kiloan
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku berinisial NS (40), ditangkap berdasarkan laporan pencurian pada 4 Oktober 2022 la
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga mencuri di kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (11/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku berinisial NS (40), ditangkap berdasarkan laporan pencurian pada 4 Oktober 2022 lalu.
Pelaku diduga mencuri berkas-berkas yang ada di dalam kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku masuk ke dalam kantor berbekal linggis dan obeng. Alat itu digunakan pelaku merusak besi terali,” jelas Arvi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Selama Tahun 2022 Satreskrim Polres Pariaman Tangani 20 Kasus Pencurian Rumah
Arvi menuturkan, cara pelaku menjalankan aksinya cukup unik.
Dalam aksinya pelaku menggunakan ban dalam untuk membawa barang hasil curian melalui aliran sungai.
Ban dalam itu pelaku gunakan untuk mengangkut hasil curian.
Penangkapan pelaku, kata Arvi, berawal dari laporan yang dibuat pihak korban.
Baca juga: Diduga Curi Besi Pagar Rel Kereta Api, 4 Pria Kuraitaji Diamankan Polres Pariaman
Laporan tersebut didalami pihaknya untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui pelaku tengah berada di kediamannya dan langsung menangkapnya.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti kejahatannya," katanya
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak dari segala tuduhan berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, tambah Arvi, berkas- berkas itu pelaku curi untuk dijual kiloan. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)