UMP Sumbar
Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat (Sumbar) menolak besaran UMP Sumbar 2023 atau Upah Minimum yang diputuskan pada rapat dewan ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Muzakir Aziz mengatakan, Permenaker ini aturan di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak bisa Permenaker membatalkan PP.
"Sekarangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini tidak dibatalkan, tahu-tahu dikeluarkan aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. PP lebih tinggi dibandingkan Permenaker," ujarnya, Rabu (23/11/2022)
Muzakir Aziz mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan saat injury time dan jelas tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Permenaker itu harus ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dimana Depenas itu dibentuk oleh pemerintah.
Amanah UU dan PP, Depenas terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan perguruan tinggi/pakar, ternyata Depenas tidak diajak diskusi ataupun diinformasikan tentang hal ini.
Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen
Ia menambahkan, penghitungan UMP berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 mempertimbangkan inflasi.
Sementara Inflasi Sumbar sebesar 8,49 persen tidak mencerminkan angka Inflasi sebenarnya di Sumatera Barat.
Sebab survey inflasi dilakukan hanya di dua Kota yakni Padang dan Bukittinggi.
"Sebagai bukti bahwa tidak mencerminkan inflasi sebenarnya ternyata Kabupaten Tanah Datar merupakan Kabupaten/Kota yang tingkat inflasinya terendah di Indonesia," ujarnya.
Muzakir Aziz menambahkan apabila memakai perhitungan tingkat Inflasi 8,49 persen, kemungkinan kenaikan UMP Sumbar tahun 2023, bisa termasuk tertinggi di Pulau Sumatera mungkin juga di Indonesia.
"UMP yang terlalu tinggi dan lebih tinggi dari provinsi tetangga akan membuat calon Investor enggan berinvestasi di Sumatera Barat," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)