Lokasi Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan ini: Pelayanan Mulai Pukul 08.30 hingga 14.30 WIB
Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pekan ini, yaitu mulai Senin (21/11/2022) hingga Minggu ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Keempat, menunggu antrean, hingga petugas memanggil nama pemohon.
Kelima, pemohon dipanggil masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk melakukan tes kesehatan.
Keenam, pemohon berfoto, dan terakhir menunggu SIM.
Untuk diketahui, masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu.
Baca juga: Polresta Padang Buka Layanan SIM Keliling di Depan Klinik Anisa Tabing, Puluhan Warga Mengantre
Diingatkan juga, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon (masyarakat) yaitu membawa beberapa berkas saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, tes psikologi, yang langsung dari psikolog-nya, dan biayanya ke Bank BRI.
Dan keempat, surat keterangan sehat dari dokter, biayanya langsung dari dokter. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)