Penjelasan Kantor Pos Padang Penyebab 4.041 Orang Belum Jemput BSU Rp 600 Ribu

Sebanyak 4.041 an orang yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu belum menjemput uangnya ke Kantor Pos

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BSU. Sebanyak 4.041 orang yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu belum menjemput uangnya ke Kantor Pos Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 4.041 an orang yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu belum menjemput uangnya ke Kantor Pos Kota Padang.

Deputi Eksekutif General Manager POS Padang, Lukman Pangaribuan mengatakan, banyak penerima BSU yang belum mengambil dikarenakan tidak mengetahui informasi bahwasan ia terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, banyak PIC Perusahaan yang sudah berubah dan tidak aktif lagi

"Ada juga pekerja yang terdaftar namun tidak ada datanya pada perusahaan," ujar Lukman, dihubungi, Sabtu (19/10/2022)

Lukman menambahkan, sebagian daftar penerima BSU masih berbasis nama perusahaan, bukan basis domisili penerima.

Baca juga: 4.041 Orang Belum Jemput BSU Rp 600 Ribu ke Kantor Pos Padang, Terakhir Pengambilan Besok

"Kemudian ada juga penerima tersebut ternyata di luar Provinsi Sumbar," kata Lukman.

Untuk itu, Lukman meminta agar pekerja memastikan apakah dia benar penerima BSU Rp 600 Ribu

Pengecekan penerima BSU bisa melalui : https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan memasukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Selain mengunjungi situs tersebut, bisa dengan download aplikasi POSPAY dari playstore," ujarnya

Lukman mengatakan pengambilan BSU Rp 600 Ribu paling lambat tanggal 20 Nobember 2022.

Baca juga: Segera Urus Sebelum Selesai di Akhir November, Berikut Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Setelah batas waktu itu, status penerima yang belum menerima akan terblokir otomatis

Walupun sudah lewat tanggal 20 November 2022, Lukman mengatakan, silahkan saja tetap datang ke Pos besar padang.

"Jika statusnya belum diblokir akan kita bayarkan, jika sudah blokir akan kita ajukan permohonan buka blokir," tutur Lukman. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved