UMP Sumbar

Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang- Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023 

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)

PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)

α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.

UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.  (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved