UMP Sumbar

Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang- Daftar UMP Sumbar per Tahun Sejak 2018, Simak Formula Penghitungan UMP 2023 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja. 

Nilai UMP Sumbar 2023 ini akan menjadi penentu besaran upah minimal yang akan diterima para buruh atau pekerja. 

Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 pada rapat dewan pengupah.

Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023

Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada Permenaker tersebut, kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Baca juga: Dewan Pengupah Sumbar Tetapkan UMP 2023 pada 22 November, Maksimal Naik 10 Persen

Formula penghitungan UMP ditentukan berdasarkan beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

Berikut formula penghitungan UMP tahun 2023

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)

PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)

α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.

UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.  (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved