Calon Wakil Walikota Padang

Kursi Kosong Wawako Padang, Wako Hendri Septa Sebut Belum Terima Usulan Nama dari PKS dan PAN

Berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan wawako, wali kota hanya menerima usulan nama, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Wali Kota Padang Hendri Septa diwawancarai TribunPadang.com di Taman Digital Balai Kota Padang, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, sudah menyerahkan semua proses pengisian kursi kosong wakil wali kota (Wawako) ke partai koalisi pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) tahun 2018.

Adapun katanya, ia belum menerima usulan nama dari kedua partai, yakni PKS dan PAN.

"Sampai sekarang namanya belum ada, dari partai pendukung belum mengasihkan nama," kata Hendri Septa kepada TribunPadang.com, Selasa (15/11/2022).

Dikatakannya, berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan wawako, wali kota hanya menerima usulan nama, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016.

Ia menuturkan, jika kedua partai yakni PKS dan PAN
sudah menyerahkan nama, maka usulan itu akan langsung diteruskan ke DPRD.

Baca juga: Kota Padang PPKM Level I, Wako Hendri Septa: Kita Diminta Waspada dan Siapkan Langkah

"Setelah itu baru DPRD memilih timnya lagi untuk pemilihan," ujarnya.

Diketahui, Hendri Septa juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Padang saat ini.

"Saya kan juga ketua partai, saya suruh partai untuk membentuk tim untuk bekerja sama dengan partai koalisi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang menetapkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang — Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.

Baca juga: DPD PKS dan DPD PAN Kota Padang Bertemu, Bahas Calon Wakil Wali Kota Padang?

Ketua DPD PKS Muharlion mengatakan, DPD PKS Padang sudah mengirim surat atas keputusan PKS Padang tersebut ke Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Selanjutnya kita tunggulah respon Wali Kota Padang," ujarnya Rabu (21/10/2022).

Ia menambahkan, surat tersebut juga di

Baca juga: POPULER PADANG: Jalan Santai HUT ke-24 PAN di Kawasan Danau Cimpago, dan Uji Coba Kompor Listrik

tembuskan ke Ketua DPRD Padang, Gubernur Sumbar dan Ketua DPD PAN Padang.

"Kalau partai politik, wewenang kita hanya sampai menyurati wali kota dan ditembuskan ke DPRD, Gubernur dan PAN," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved