Citizen Journalism

CMS & KKP Domestik: Membumikan Budaya Baru Non Tunai, pada Government Cashless Society

PEMERINTAH bersama dengan Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gong GNNT ini telah ditabuh pada tanggal 14 Agustus 201

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ilustrasi: Wajah baru dan alur dari kartu kredit 

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN/

Sejauh ini, terkait kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Dilansir dari Siaran Pers Bersama Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Himbara tanggal 29 September 2022.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik di Jakarta. KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah yang diproses secara demestik.

KKP Domestik ini efektif diimplementasikan mulai 1 September 2022. Proses peluncuran KKP Domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antara Negara juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati.

Ilust KK111
Ilustrasi: kartu kredit

Ujicoba pembayaran KKP Domestik ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan skema pemrosesan domestik (paling cepat diimplementasikan bulan Oktober 2022).

Tahap kedua dilakukan untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metoda transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan skema pemrosesan domestik (paling cepat Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan mitra pemerintah untuk tahap kedua).

Kementerian Keuangan sebagai Kementerian yang mengawal proses bisnis implementasi KKP Domestik ini, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-12/PB/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Pada peraturan tersebut di atas, defenisi Kartu Kredit Pemerintah Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Skema pemrosesan domestik dimaksud adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antar kanal pembayaran di dalam negeri.

Selanjutnya apa Urgensi dan Tujuan KKP Domestik ini diimplementasikan ?, Serta apa dan bagaimana peran penting Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan?

Jika kita cermati dari data yang dirangkum oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, transaksi kartu kredit di Indonesia didominasi transaksi domestik (±80 % ), namum hampir seluruhnya (±90 % ) diproses diluar negari. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Karena jaringan kartu kredit yang digunakan adalah jaringan skala internasional yang berpusat di luar negeri (Visa / Mastercard, dan lain-lain).

Disisi lain, anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, setiap tahun mencapai ±Rp800 triliun. Hal ini menjadi potensi yang cukup besar karena untuk KKP Pusat dan Daerah, 40

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved