Citizen Journalism

CMS & KKP Domestik: Membumikan Budaya Baru Non Tunai, pada Government Cashless Society

PEMERINTAH bersama dengan Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gong GNNT ini telah ditabuh pada tanggal 14 Agustus 201

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ilustrasi: Wajah baru dan alur dari kartu kredit 

Cash Management System atau yang disingkat CMS, adalah salah satu jenis layanan perbankan bagi nasabah instansi/korporasi (non perorangan), dimana nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan secara online.

Pemerintah mewujudkan komitmen dalam rangka perluasan instrumen non tunai dengan mengimplementasikan sistem pembayaran secara elektronik salah satunya dengan menggunakan Cash Management System pada rekening satuan kerja pada Kementeran Negara/Lembaga.

Layanan CMS ini disediakan oleh perbankan mitra kerja pemerintah yang disebut juga CMS Banking. Layanan ini menjadikan satuan kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga dapat melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam sehari.

CMS Banking sudah dibuat oleh masing-masing perbankan mitra pemerintah dalam platform aplikasi yang user friendly dan dapat diakses dari komputer atau laptop atau juga dari gadget (smartphone atau tablet) yang terkoneksi ke jaringan internet, sehingga transaksi dapat dilakukan oleh pemegang akses CMS (dalam hal ini Bendahara satuan kerja) dari mana saja.

Prosedur keamanan yang sangat baik diterapkan oleh masing-masing perbankan mitra pemerintah dalam implementasi CMS ini dalam bentuk prosedur Maker and Checker dengan penggunaan user-id dan password. Maker adalah pihak pembuat transaksi dan Checker adalah peneliti keabsahan transaksi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.05/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga Cash Management System didefenisikan sebagai suatu sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan ulititas maupun fasilitas-fasilitas lainya dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.

Sehingga CMS dapat diibaratkan sebagai internet banking versi entitas/satuan kerja. CMS ini menjadi fitur wajib yang disediakan oleh pihak perbankan mitra pemerintah dalam pembukaan rekening virtual (Virtual Account/VA) pengeluaran. CMS ini bersama dengan kartu debit dan KKP mendorong cashless society khususnys dilingkup pemerintahan (Government Cashless Society).

Beberapa bentuk penggunaan CMS antara lain :

·         Monitoring mutasi rekening dan saldo rekening;

·         Mencetak rekening Koran;

·         Transfer dana / pembayaran ke rekening penerima;

·         Penyetoran pajak / PNBP melalui MPN G3;

·         Pembayaran langganan daya dan jasa.

Lantas seperti apa progres penerapan Cash Management System dilingkup pemerintahan (Kementerian Negara/Lembaga) sampai saat ini ?

Berdasarkan data yang dirangkum oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sampai dengan Triwulan III tahun 2022, telah dibuka 21.549 rekening virtual oleh perbankan mitra pemerintah dan digunakan oleh satuan kerja/bendahara pengeluaran untuk kegiatan operasional.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved