Kota Padang
Empat Pelanggar Perda di Padang Disidang Tiping, Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah
Satpol PP Kota Padang kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/11/2022).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/11/2022).
Sidang Tipiring tersebut, digelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, empat orang tersebut dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena tidak mengindahkan teguran.
"Sebelumnya, telah dilakukan tindakan persuasif, namun mereka masih juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terpaksa kita sidangkan," ujar Rio Ebu Pratama, Senin sore.
Baca juga: 7 Orang Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, Bayar Denda Rp50 Ribu hingga Rp1 Juta
Rio menuturkan, sidang Tipiring kali ini diberikan kepada sebanyak empat orang pelanggar Perda.
Mereka pengelola kafe karaoke berinisial M (29), perempuan dan G (40), laki-laki.
Mereka telah melanggar Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan dijatuhi denda Rp400.000.
Sedangkan Y (49), laki-laki, pemilik kos-kosan, melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) yang dijatuhi denda Rp500.000.
Baca juga: Ikuti Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan Kosan Melanggar Jam Operasi di Padang Disanksi Rp 500 Ribu
Terakhir, RW (56), perempuan, terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang dan dijatuhi denda Rp100.000.
"Sebenarnya, total yang akan disidangkan hari ini sebanyak sembilan orang, namun yang hadir hanya empat orang, sedangkan yang lima orang lagi mangkir dari panggilan, keempatnya memilih untuk membayar denda sesuai putusan yang telah dijatuhi oleh Hakim," tutur Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama berharap masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, agar terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai harapan masyarakat Kota Padang. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)