Kota Padang

Ikuti Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan Kosan Melanggar Jam Operasi di Padang Disanksi Rp 500 Ribu

Ikuti Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan Kosan Melanggar Jam Operasi di Padang Disanksi Rp 500 Ribu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Kota Padang melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam orang tersangka pelanggaran peraturan daerah di Kota Padang, Selasa (11/10/22). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam orang tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang, Selasa (11/10/22).

Sidang tipiring diselenggarakan secara virtual di Ruangan Aula Mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama dari Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, pada sidang kali ini digelar untuk dua pemilik cafe dan satu kos-kosan serta tiga muda-mudi yang ditertibkan baru-baru ini.

Lanjutnya, pemilik kafe Bukit Asam terbukti telah melanggar pasal 9 (1) dan pasal 14 ayat (1) Perda Trantibum dan pemilik Cafe 29 telah melanggar jam operasional.

Baca juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Empat Oknum Warga Kota Padang Disidang Tipiring

Begitu juga, pemilik kos-kosan yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum.

"Ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp.500.000,- atau kurungan selama tiga hari," ujar Mursalim.

Mursalim menambahkan, tiga muda-mudi yang kedapatan berada dalam satu kamar tidak memiliki surat nikah dan melanggar pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang no 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat

"Terhadap tiga orang muda-mudi tersebut dijatuhi sanksi oleh hakim wajib lapor kepada Satpol PP satu kali seminggu dalam kurun waktu 3 bulan," kata Mursalim.

Baca juga: Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL

Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang tipiring sesuai aturan.

"Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu, kita selaku penegak Perda akan ambil langkah tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan," harapnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Baca juga: Satpol PP Padang Ancam Tipiring-kan Pedagang Kaki Lima yang Sering Ditegur tapi Tetap Buka Lapak

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved