Kota Padang
7 Orang Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring, Bayar Denda Rp50 Ribu hingga Rp1 Juta
Tujuh orang pelanggar peraturan daerah yang sering kedapatan melanggar aturan menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual, Rabu (26/10/2022)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tujuh orang pelanggar peraturan daerah yang sering kedapatan melanggar aturan menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual, Rabu (26/10/2022) di Aula Satpol PP Kota Padang.
Ketujuh pelanggar tersebut di antaranya, tiga orang PKL, satu orang beraktifitas sebagai "Pak Ogah", satu orang bekerja sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusaha kafe karaoke yang ada di Kota Padang.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, mereka yang disidangkan telah diingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan, terpaksa disidangkan.
"Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan, dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang," kata Rio, Rabu siang.
Baca juga: Oknum Pungli Berkedok Parkir Ditangkap Satpol PP Padang, Beraksi di Atas Jembatan Siti Nurbaya
Rio menuturkan hasil persidangan menyatakan pera pelaku bersalah dan dan harus dihukum, dan semuanya memilih untuk membayar denda.
Diantaranya terdakwa berinisial HP yang berprofesi sebagai badut, beraktifitas di perempatan lampu merah dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dijatuhi putusan denda sebesar Rp150.000.
Lalu, terdakwa berinisial RS yang beraktifitas sebagai "Pak Ogah" dan diberikan putusan denda sebesar Rp250.000.
Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp1.000.000.
Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja di atas trotoar dijatuhi putusan denda sebesar Rp500.000.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional
Kelima, terdakwa atas nama HS sebagai pemilik kos-kosan yang dijatuhi putusan denda sebesar Rp50.000.
Lalu terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke dijatuhi putusan denda sebesar Rp500.000.
"Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dariĀ Hakim, sedangkan satu orang terdakwa berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda," ujarnya.
"Lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung, maka sidang untuk terdakwa AF untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)