Kota Padang

Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional

Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua Pemilik dan 15 pemandu lagu karaoke terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Kamis (13/10/2022) dini hari. Mereka kedapatan beroperasional lewati aturan, sesuai aturan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul dua pagi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas mengangkut pemilik dan 15 pemandu lagu karaoke ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/10/2022) dini hari.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, tempat karaoke tersebut kedapatan melanggar aturan.

Sesuai aturan usaha hiburan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul dua pagi.

"Pemilik usaha yang ditertibkan yakni Karaoke Millenium dan Quin Night," ujarnya, Kamis (13/10/2022)

Rio mengatakan, mereka diangkut dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan untuk beraktivitas malam.

Baca juga: Ikuti Sidang Tipiring, Pemilik Kafe dan Kosan Melanggar Jam Operasi di Padang Disanksi Rp 500 Ribu

"Sesuai Perda nomor 5 tahun 2012, tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” ujarnya.

Rio mengatakan pemilik dan para pemandu lagu ini diminta membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan sehingga tidak berujung pada penertiban.

Selain itu, Satpol PP juga merespon laporan masyarakat adanya satu hotel yang berada dikawasan Kecamatan Padang Barat.

Di lokasi ini, Satpol PP Padang berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.

Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim meminta agar personil selalu aktif untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Satpol PP Padang Sasar Kafe Karaoke, dan Kos-kosan, 4 Pria dan 8 Wanita Terjaring Lalu Tes HIV/AIDS

Pihaknya menindak pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.

“kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang," Ungkap Mursalim.

Lebih lanjut, Mursalim menghimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved