PHK Karyawan AQUA

Bentuk Tim Khusus, Bupati Epyardi Asda akan Inspeksi Langsung ke Pabrik AQUA Solok

Bupati Solok Epyardi Asda membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan 101 pekerja pabrik AQUA Solok yang kena pemutusan hak kerja (PHK)

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Dok. PT Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan 101 pekerja pabrik AQUA Solok yang kena pemutusan hak kerja (PHK) pada pertengahan Oktober lalu.

Epyardi mengatakan tim tersebut terdiri atas Asisten satu dan dua, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PUPR bidang Tata Ruang, Kepala BKD, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP, Kabag SDA dan Kabag Hukum.

Epyardi mengatakan, besok tim khusus tersebut juga akan meninjau pabrik AQUA yang berada di Arosuka.

Pasalnya, kata Epyardi, pihak manajemen AQUA Solok selama ini dinilai tertutup.

"Berdasarkan laporan yang saya dapatkan dari masyarakat selama ini AQUA Solok sangat tertutup. Masuk ke sana susah. Tidak boleh masuk dan kita tidak tau apa yang terjadi di dalam. Makanya dilakukan inspeksi ke sana," katanya, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: POPULER SUMBAR: Desak Pabrik AQUA Cabut PHK 101 Pekerja, Mantan Petarung MMA ke Bukittinggi

Tidak tanggung-tanggung, Epyardi Asda juga mengupayakan kunjungan ke pabrik AQUA Solok akan dihadiri oleh seluruh wali nagari di Kabupaten Solok.

"Tentu Pemkab Solok tetap akan bertindak sesuai dengan aturan, bahwa pabrik itu harus memberikan manfaat untuk orang Solok," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (7/11/2022) lalu, Epyardi Asda juga telah bertemu dengan manajemen AQUA Solok.

Dalam pertemuan itu, ia meminta kepada perusahaan untuk mencabut PHK terhadap 101 pekerja dalam 1x24 jam.

Namun sampai saat ini, saat dikonfirmasi pihak perusahaan belum memberikan informasi terkait permintaan Bupati tersebut.

Baca juga: Didesak Bupati Cabut PHK 101 Pekerja, Manajemen Pabrik AQUA Solok: Kami Bahas Dulu di Internal

Diberitakan sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Tirta Investama pabrik AQUA di Kantor Bupati, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/11/2022).

Pertemuan itu membahas soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh di PT. Tirta Investama atau AQUA Solok pada 19 Oktober lalu.

Dalam pertemuan itu, Epyardi mendesak agar manajemen AQUA segera mencabut keputusan PHK terhadap 101 pekerja.

"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," kata Epyardi.

Epyardi mengatakan, ia akan menunggu keputusan soal nasib pekerja yang di-PHK tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: Penjelasan Manajemen Pabrik AQUA Solok Soal PHK 101 Karyawan, Berawal dari Beda Tafsir Aturan Lembur

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam kepada perusahaan untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di-PHK," ujarnya.

Epyardi menekankan kalau dirinya tidak main-main atas permasalahan 101 warganya yang di-PHK.

"Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," kata Epyardi.

Merespon itu, Legal Affairs PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok Luqman, mengatakan pihaknya menyanggupi permintaan Bupati Solok Epyardi Asda untuk memutuskan tindaklanjut terhadap 101 pekerja yang di-PHK.

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok," kata Luqman, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kepala Pabrik AQUA Solok: 101 Buruh Kena PHK karena Mogok Kerja Tidak Sah

Sebelumnya, dalam pertemuan itu Luqman menjelaskan telah terjadi kesalahpahaman terkait upah lembur yang dituntut pekerja dengan cara aksi mogok.

"Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

"Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).

Baca juga: Tuntut Pembatalan PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik AQUA di Solok Gelar Demonstrasi

"Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan dan dibicarakan dulu dengan internal," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved