Provinsi Sumatera Barat
Wagub Sumbar Sebut UMP Tahun 2023 Naik, Kepastiannya Tunggu Arahan Pusat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 bakal naik. Dia mengatakan dengan naiknya angka inflasi, harusnya UMP Sumbar memang ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 bakal naik.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy kepada TribunPadang.com, Rabu (2/11/2022) di Gedung DPRD Sumbar.
Dia mengatakan dengan naiknya angka inflasi, harusnya UMP Sumbar memang mengalami kenaikan.
Namun kepastiannya, kata Audy, Pemprov Sumbar masih menunggu arahan pemerintah pusat.
"Kalau melihat angka inflasi harusnya ada, tapi kita menunggu arahan pemerintah pusat berapa persennya," ujarnya.
Baca juga: Disnaketrans Sumbar Pastikan UMP Sumbar 2022 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 NovemberÂ
Baca juga: Tidak Naik, UMP Sumbar 2021 Sama dengan Tahun Sebelumnya, Besarannya Rp 2.484.041
Audy Joinaldy mengaku belum mengetahui berapa persen kenaikan UMP tahun 2023 nantinya.
"Ntar dulu, penentuannya biasanya akhir tahun, bulan November ini," ujarnya.
Sekedar informasi, UMP Sumbar saat ini adalah Rp2.512.539 per bulan.
Angkat tersebut naik per 1 Januari 2022 yang sebelumnya Rp2.484.041 per bulan pada 2021. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Perda Sumbar Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Disahkan, Ada 6 Poin Penting |
![]() |
---|
Bantahan Mahyeldi Dituding Bangun Hotel di Taman Budaya: OPD Undang Seniman untuk Terima Masukan |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Tuding Gubernur Berniat Bangun Hotel di Taman Budaya, Mahyeldi: Keliru! |
![]() |
---|
Diserang Hama dan Penyakit, Produksi Jeruk di Lima Puluh Kota Menurun 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Dinas Kebudayaan Sumbar Perjuangkan Kegiatan Marandang Menjadi Warisan Dunia |
![]() |
---|