Kota Pariaman
Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sopir Bus dan IRT di Pariaman Terancam 5 Tahun Penjara
Sepasang kekasih berinisial J (49), seorang sopir bus dan RD (35), ibu rumah tangga, terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sepasang kekasih berinisial J (49), seorang sopir bus dan RD (35), ibu rumah tangga, terancam hukuman lima tahun penjara.
Ancaman ini mereka dapat setelah menelantarkan bayi berusia 2 hari yang mereka lahirkan.
Bayi itu ditelantarkan oleh J saat sedang membawa bus trayek Padang - Sungai Geringging, Rabu (26/10/2022).
Ia mengaku bayi tersebut ditemukan pada jok belakang mobilnya pada pihak Polsek Pariaman.
Namun, melalui penyelidikan Polres Pariaman, bayi itu ternyata hasil hubungan gelapnya pada awal tahun 2022.
Baca juga: Pura-pura Lapor Penemuan Bayi, Sopir Bus Pariaman Diringkus Polisi Karena Ingin Buang Bayi Sendiri
Melihat perilaku J, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, keduanya akan disangkakan Pasal 76B UU RI tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," terang, Senin siang.
Saat ini, Abdul menambahkan, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus penemuan bayi di dalam bus trayek Padang - Sungai Geringging, Kota Pariaman.
Bayi itu ternyata anak dari sang sopir yang sebelumnya membuat laporan ke Mapolsek Pariaman pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Baca juga: Cerita Dibalik Terungkapnya Kasus Ayah Buang Bayi di Pariaman, Kapolres: Hasil Hubungan Gelap
Identitas ayah korban berhasil diungkap Polres Pariaman setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sopir yang mengantarkan bayi.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, pihaknya membuat tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Jadi pada Jumat (28/10/2022) kami berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan dari sopir (pelapor)," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Ia membeberkan, beberapa kejanggalan ditemukan saat tim khusus itu merunut ulang kejadian sebelum sopir menemukan bayi itu.
Ternyata terungkap dalam penelusuran itu, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara sopir, J (45) dengan RD (35).