Kota Pariaman
Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sopir Bus dan IRT di Pariaman Terancam 5 Tahun Penjara
Sepasang kekasih berinisial J (49), seorang sopir bus dan RD (35), ibu rumah tangga, terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
"Jadi keduanya sudah mengaku perbuatan mereka dan mengakui itu hasil hubungan mereka," terangnya.
Dikatakan Abdul, hubungan itu terjadi pada Februari 2022, saat itu hubungan rumah tangga RD sedang retak dengan suaminya.
Selang sembilan bulan setelah hubungan itu, lahirlah bayi tersebut pada Selasa (25/10/2022).
Bayi ini awalnya akan dibawa oleh J untuk diasuh oleh adik iparnya, hanya saja terbesit rencana untuk melaporkan terlebih dahulu pada pihak berwajib.
"Laporan itu dilakukan J, berharap ada masyarakat yang mau mengasuhnya," jelas AKBP Abdul Aziz.
Sementara, Kapolsek Pariaman AKP Edi Karan menyebut, saat menerima laporan, pihaknya menitipkan bayi itu di klinik Desa Rawang, Kota Pariaman.
"sopir ini melaporkan penemuan bayi di jok mobilnya saat perjalanan menuju Sungai Geringging," tambahnya terpisah. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)