Kota Pariaman

Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sopir Bus dan IRT di Pariaman Terancam 5 Tahun Penjara

Sepasang kekasih berinisial J (49), seorang sopir bus dan RD (35), ibu rumah tangga, terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz saat memeriksa orang tua bayi yang ditemukan di bus trayek Padang - Sungai Geringging, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sepasang kekasih berinisial J (49), seorang sopir bus dan RD (35), ibu rumah tangga, terancam hukuman lima tahun penjara.

Ancaman ini mereka dapat setelah menelantarkan bayi berusia 2 hari yang mereka lahirkan.

Bayi itu ditelantarkan oleh J saat sedang membawa bus trayek Padang - Sungai Geringging, Rabu (26/10/2022).

Ia mengaku bayi tersebut ditemukan pada jok belakang mobilnya pada pihak Polsek Pariaman.

Namun, melalui penyelidikan Polres Pariaman, bayi itu ternyata hasil hubungan gelapnya pada awal tahun 2022.

Baca juga: Pura-pura Lapor Penemuan Bayi, Sopir Bus Pariaman Diringkus Polisi Karena Ingin Buang Bayi Sendiri

Melihat perilaku J, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, keduanya akan disangkakan Pasal 76B UU RI tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," terang, Senin siang.

Saat ini, Abdul menambahkan, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus penemuan bayi di dalam bus trayek Padang - Sungai Geringging, Kota Pariaman.

Bayi itu ternyata anak dari sang sopir yang sebelumnya membuat laporan ke Mapolsek Pariaman pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Baca juga: Cerita Dibalik Terungkapnya Kasus Ayah Buang Bayi di Pariaman, Kapolres: Hasil Hubungan Gelap

Identitas ayah korban berhasil diungkap Polres Pariaman setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sopir yang mengantarkan bayi.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, pihaknya membuat tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Jadi pada Jumat (28/10/2022) kami berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan dari sopir (pelapor)," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Ia membeberkan, beberapa kejanggalan ditemukan saat tim khusus itu merunut ulang kejadian sebelum sopir menemukan bayi itu.

Ternyata terungkap dalam penelusuran itu, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara sopir, J (45) dengan RD (35).

"Jadi keduanya sudah mengaku perbuatan mereka dan mengakui itu hasil hubungan mereka," terangnya.

Dikatakan Abdul, hubungan itu terjadi pada Februari 2022, saat itu hubungan rumah tangga RD sedang retak dengan suaminya.

Selang sembilan bulan setelah hubungan itu, lahirlah bayi tersebut pada Selasa (25/10/2022).

Bayi ini awalnya akan dibawa oleh J untuk diasuh oleh adik iparnya, hanya saja terbesit rencana untuk melaporkan terlebih dahulu pada pihak berwajib.

"Laporan itu dilakukan J, berharap ada masyarakat yang mau mengasuhnya," jelas AKBP Abdul Aziz.

Sementara, Kapolsek Pariaman AKP Edi Karan menyebut, saat menerima laporan, pihaknya menitipkan bayi itu di klinik Desa Rawang, Kota Pariaman.

"sopir ini melaporkan penemuan bayi di jok mobilnya saat perjalanan menuju Sungai Geringging," tambahnya terpisah. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved