Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar dan Warisan Budaya Tak Benda di Sumbar
Berita populer Sumbar hari ini, berita tentang kecelakaan beruntun di Panyalaian, Tanah Datar dan 19 wairisan budaya tak benda dari di Sumbar.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang kecelakaan beruntun di Panyalaian, Tanah Datar dan 19 warisan budaya tak benda dari di Sumbar.
Simak berita selengkapnya:
1. Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar, Truk Rem Blong Hantam Minibus dan 3 Rumah
Kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (25/10/2022) malam.
Kecelakaan ini diketahui melibatkan satu truk, satu minibus dan tiga rumah warga setempat.
Akibat kecelakaan ini, tiga rumah warga itu hancur, sementara dua kendaraan rusak parah.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan, kecelakaan ini terjadi karena truk yang mengalami rem blong.
Lokasi persis kecelakaan ini, kata dia berada di persimpangan MTSN atau dikenal warga Simpang Terminal, Panyalaian.
"Truk itu dikemudikan oleh R (25), datang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang, dengan nopol BA 9**1 QU," ujar Aldy, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: 3 Rumah Hancur Akibat Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar, Seret Minibus Sebelum Hantam Tiga Rumah
Aldy menjelaskan, truk pengangkut kontainer tersebut menghantam minibus sebelum menghantam tiga rumah dan berhenti di sana.
Minibus tersebut sempat terseret beberapa meter dari lokasi tabrakan.
Iptu Aldy menuturkan tidak ada korban jiwa pada kecelakaan tersebut, hanya kerugian material yang hingga kini belum bisa ditaksir besarannya.
Saat ini, kata Iptu Aldy, Polres Padang Panjang sedang mendata kendaraan yang terlibat kecelakaan dan meminta keterangan saksi.
Setelah itu, baru bisa dilakukan upaya evakuasi dan mengamankan barang bukti.
2. 19 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar 2022: Kawin Bajapuik Pariaman hingga Pasikut Abag di Mentawai
Sebanyak 19 warisan budaya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar Aprimas, Rabu (26/10/2022).
Dikatakannya, pada tahun 2022 Disbud Sumbar mengajukan 38 warisan budaya, namun yang ditetapkan sebagai WBTbI sebanyak 19 karya budaya.
Untuk tahun ini, kata dia lagi, Sumbar menjadi daerah kedua terbanyak yang karya budayanya ditetapkan sebagai WBtbI setelah Yogyakarta.
Aprimas mengatakan, Sumbar punya keunggulan tersendiri dari daerah lainnya.
"Bersyukurnya kita banyak yang melakukan kajian terhadap karya budaya kita seperti di perguruan tinggi," kata dia.
Baca juga: 19 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar 2022: Kawin Bajapuik Pariaman hingga Pasikut Abag di Mentawai
"Maka dari itu, untuk syarat pengajuan penetapan WBTbI dapat terverifikasi dengan baik. Kita tentu berterima kasih kepada 12 kabupaten/kota yang bersinergi dan mampu memenuhi segala syarat WBTbI," lanjut Aprimas.
Berikut 19 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumbar Tahun 2022:
1. Balango Galogadang dari Kabupaten Tanah Datar;
2. Sulaman Benang Emas Air Bangis Pasaman Barat;
3. Pasikut Abag dari Kepulauan Mentawai;
4. Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang;
5. Tenun Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh;
6. Tikuluak Talakuang dari Kota Payakumbuh;
7. Tikuluak Kompong Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh;
Domain seni pertunjukan
8. Sijobang dari Kabupaten 50 Kota;
9. Talempong Sikantuntuang dari Kota Payakumbuh;
10. Dendang Bansi Solok dari Kota Solok;
11. Gandang Sarunai dari Kabupaten Solok Selatan;
Domain adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan
12. Bakajang dari Kabupaten Lima Puluh Kota;
13. Batobo Konsi dari Kabupaten Sijunjung;
14. Bakauan Adar dari Kabupaten Sijunjung;
15. Badoncek dari Kota Pariaman;
Domain tradisi dan ekspresi lisan
16. Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Kabupaten Agam;
17. Kirekat dari Kabupaten Mentawai;
Domain adat istiadat
18. Kawin Bajapuik dari Kota Pariaman; dan
Domain pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan pengobatan tradisional
19. Ikan Larangan Lubuak Landua dari Kabupaten Pasaman Barat. (*)