Provinsi Sumatera Barat
19 Warisan Budaya Takbenda dari Sumbar 2022: Kawin Bajapuik Pariaman hingga Pasikut Abag di Mentawai
Sebanyak 19 warisan budaya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan Kemendikbud Ristek sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 19 warisan budaya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar Aprimas, Rabu (26/10/2022).
Dikatakannya, pada tahun 2022 Disbud Sumbar mengajukan 38 warisan budaya, namun yang ditetapkan sebagai WBTbI sebanyak 19 karya budaya.
Untuk tahun ini, kata dia lagi, Sumbar menjadi daerah kedua terbanyak yang karya budayanya ditetapkan sebagai WBtbI setelah Yogjakarta.
Aprimas mengatakan, Sumbar punya keunggulan tersendiri dari daerah lainnya.
Baca juga: Sekilas Sejarah Tabuik Pariaman, Warisan Budaya yang Masih Terus Dilestarikan
Baca juga: Perkampungan Adat Sijunjung Diusulkan Jadi Warisan Budaya, Perkuat dengan Festival Matrilineal
"Bersyukurnya kita banyak yang melakukan kajian terhadap karya budaya kita seperti di perguruan tinggi," kata dia.
"Maka dari itu, untuk syarat pengajuan penetapan WBTbI dapat terverifikasi dengan baik. Kita tentu berterima kasih kepada 12 kabupaten/kota yang bersinergi dan mampu memenuhi segala syarat WBTbI," lanjut Aprimas.
Berikut 19 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumbar Tahun 2022:
1. Balango Galogadang dari Kabupaten Tanah Datar;
2. Sulaman Benang Emas Air Bangis Pasaman Barat;
3. Pasikut Abag dari Kepulauan Mentawai;
4. Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang;
5. Tenun Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh;
6. Tikuluak Talakuang dari Kota Payakumbuh;
warisan budaya tak benda di Sumbar
Warisan Budaya Takbenda
Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Sumatera Barat
Aprimas
WBTbI
Pasikut Abag
Kawin Bajapuik Pariaman
Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Bakal Disahkan 2 Bulan ke Depan, Pansus Masih akan Turun ke Daerah |
![]() |
---|
Perda Sumbar Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Disahkan, Ada 6 Poin Penting |
![]() |
---|
Bantahan Mahyeldi Dituding Bangun Hotel di Taman Budaya: OPD Undang Seniman untuk Terima Masukan |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Tuding Gubernur Berniat Bangun Hotel di Taman Budaya, Mahyeldi: Keliru! |
![]() |
---|
Diserang Hama dan Penyakit, Produksi Jeruk di Lima Puluh Kota Menurun 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|