Pencurian di Padang
Doni Kuok Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Diduga Mencuri Handphone Seharga Rp3 Juta
Tim Klewang kembali meringkus seorang pelaku pencurian di Kota Padang. Kali ini pelaku diketahui berinisial DS alias Doni Kuok (38) warga Olo, Kecama
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Polresta Padang kembali meringkus seorang pelaku pencurian di Kota Padang.
Kali ini pelaku diketahui berinisial DS alias Doni Kuok (38) warga Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Doni Kuok ini ditangkap tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Kamis (20/10/2022).
Ia diamankan dalam perkara pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/728/X/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 20 Oktober 2022.
Baca juga: Polisi Ungkap Perampok Pedagang Emas Bersenjata Api Telah Berencana Lakukan Pencurian dari Agustus
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan korban berinisial WW yang sedang berkunjung ke kontrakan temannya, Aan pada Minggu (7/8/2022).
Rumah kontrakan teman korban ini beralamat di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Korban ini tidur di dalam kamar kontrakan temannya dan meletakkan satu unit HP Redmi Note 11 miliknya di atas kursi dekat jendela," kata Ipda Yanti Delfina.
Saat terbangung sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada dan diduga hilang.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp3 juta rupiah," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gedung DPRD Padang Pariaman, Curi Berkas untuk Dijual Kiloan
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
"Diketahuinya pelaku bernama Doni Kuok setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan," kata Ipda Yanti Delfina.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (20/10/2022).
"Barang bukti juga berhasil disita, berupa satu unit HP Redmi Note 11. Saat diinterogasi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)