Pedagang Emas Dirampok

Polisi Ungkap Perampok Pedagang Emas Bersenjata Api Telah Berencana Lakukan Pencurian dari Agustus

Kawanan perampok bersenjata api yang mencuri emas pedagang Jalan Lintas Bukittinggi-Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (16/9/2022) lalu

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
ist
Kawanan perampok bersenjata api yang mencuri emas pedagang Jalan Lintas Bukittinggi-Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (16/9/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kawanan perampok bersenjata api yang mencuri emas pedagang Jalan Lintas Bukittinggi-Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (16/9/2022) lalu, ternyata sudah merencanakannya sejak Agustus lalu.

Hal itu diungkap Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian kepada TribunPadang.com, Kamis (13/10/2022).

"Mereka ini sudah lama merencanakan perampokan itu, bahkan sudah memetakan lapangan dan jadwal dari korban," jelas AKBP Ferry.

Baca juga: Update Pedagang Emas Dirampok di Matur Agam: 4 Pelaku Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

AKBP Ferry menerangkan, semula keenam tersangka berkumpul di Bukittinggi, untuk menggambar skenario perampokan itu.

Dalam penggambaran itu, kata AKBP Ferry, bertujuan untuk mengetahui aktivitas dari korban, kapan dia pulang dan membuka toko emasnya.

"Perencanaan dilakukan di Bukittinggi pada Agustus 2022, targetnya itu memang pedagang perhiasan di Pasar Lawang, Kecamatan Matur , Kabupaten Agam," jelas AKBP Ferry.

Berdasarkan hasil pertemuan di Bukittinggi itu, tersangka mendapatkan kesepakatan bahwa perampokan itu dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang.

Lalu, tersangka menabrak mobil korban untuk menghentikan laju kendaraannya.

"Tersangka sepakat untuk menabrak mobil korban, saat itu korban menggunakan Avanza, dan tersangka mengendarai Toyota Kijang Nopol B 1**0 YG," ungkap AKBP Ferry.

Saat mobil korban sudah berhenti, kata AKBP Ferry, tersangka lalu menodongkan senjata, dan salah seorang tersangka lainnya menembak paha korban dan merampas barang korban.

"Saat ini empat tersangka sudah kami amankan, dengan dikenai Pasal 365 dan 362 KUHP, dengan ancaman hukum seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun," pungkas AKBP Ferry.

Baca juga: Pedagang Emas Dirampok di Matua Agam, Tembak Paha Kanan Korban dan Bawa Kabur Emas 2 Kg

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved