Gagal Ginjal pada Anak
Sejumlah Apotek di Padang Masih Jual Obat Sirop, Tunggu Arahan Dinkes, IAI dan BPOM
Sejumlah apotek di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih menjual obat sirop, sementara Kemenkes meminta semua apotek menyetop sementara penjualan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah apotek di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih menjual obat sirop, sementara Kemenkes meminta semua apotek menyetop sementara penjualan obat sirop itu.
Salah satu apotek di Kelurahan Andalas diketahui masih menjual obat sirop.
Alasannya ialah belum menerima surat resmi dari dinas kesehatan setempat.
"Terkait aturan, biasanya ada suratnya dari Dinkes. Kalau sudah ada tentu kami turuti aturannya," ujar salah seorang apoteker, R (46) ketika dikonfirmasi TribunPadang.com.
Baca juga: Dinkes Pariaman Imbau Masyarakat Tidak Beli Obat Mandiri, Dokter Diminta Jangan Resepkan Obat Sirop
Adapun kata dia, hingga kini ia belum mengetahui secara rinci instruksi Kemenkes yang beredar saat ini.
Begitu juga R tidak mengetahui alasan penyetopan obat sirop untuk sementara waktu itu.
Terakhir kata dia, jika sudah ada imbauan resmi dari pemerintah setempat yang dalam hal ini dinas kesehatan pihaknya memastikan akan mematuhi aturan tersebut.
Apotek lainnya di Kelurahan Pasar Ambacang juga masih menjual obat sirop.
Baca juga: Larangan Minum Obat Sirop, Kadinkes Sawahlunto: Kami Tak Larang Apotek Jual, Kami Edukasi Masyarakat
Apoteker di apotek itu, E mengatakan belum menerapkan instruksi Kemenkes lantaran belum menerima arahan resmi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Selain itu, katanya, BPOM juga belum memberikan arahan terkait obat sirop tersebut.
"Tunggu dulu bagaimana instruksinya," kata dia.
Ia mengatakan sudah mengetahui pemberitaan bahwa ada sejumlah kasus gangguan gagal ginjal akut di Indonesia termasuk di Sumbar.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Apotek dan Klinik di Bukittinggi Hentikan Pemberian Resep Obat Sirup
Namun, sepemahaman dia, belum ada kepastian penyebab penyakit yang diderita anak-anak itu.
"Mana tau karena ada yang minum tak sesuai dosis, tak teratur atau alasan lainnya," ujarnya.
E menyampaikan, akan patuhi aturan penyetopan sementara penjualan obat sirop jika sudah ada arahan resmi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), hingga BPOM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sejumlah-Apotek-di-Padang-Masih-Jual-Obat-Sirop-Sebut-Belum-Ada-Arahan-Dinkes-IAI-dan-BPOM.jpg)