Gagal Ginjal pada Anak
Sejumlah Apotek di Padang Masih Jual Obat Sirop, Tunggu Arahan Dinkes, IAI dan BPOM
Sejumlah apotek di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih menjual obat sirop, sementara Kemenkes meminta semua apotek menyetop sementara penjualan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirop, sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Baca juga: Kasus Mirip Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Sumbar, Dinkes Sebut 21 Anak
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Larangan penjualan obat sirop ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sejumlah-Apotek-di-Padang-Masih-Jual-Obat-Sirop-Sebut-Belum-Ada-Arahan-Dinkes-IAI-dan-BPOM.jpg)