Operasi Zebra Singgalang 2022, Ratusan Pengendara Tertangkap Kamera CCTV Melanggar di Padang
Ratusan pengguna kendaraan bermotor tertangkap kamera CCTV tidak memakai helm dan masih di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ratusan pengguna kendaraan bermotor tertangkap kamera CCTV tidak memakai helm dan masih di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengendara yang melanggar itu dikenakan tilang oleh Satlantas Polresta Padang.
Razia ini dalam rangka Operasi Zebra Singgalang 2022 yang dimulai pada Senin (3/10/2022).
Dilaksanakan selama 14 hari, Operasi Zebra Singgalang 2022 berakhir pada Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Operasi Zebra Singgalang 2022, Kendaraan Tanpa Surat Target Utama Polres Sijunjung
AKP Alfin, Kasat Lantas Polresta Padang, mengatakan sudah ada ratusan kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran.
"Untuk ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang sudah diproses tilangnya sebanyak 25 kendaraan," kata AKP Alfin, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan, data itu masih sampai pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2022.
Sedangkan untuk data hari ke-3 masih belum direkap.
"Untuk kendaraan yang tertangkap kamera yang melakukan pelanggaran sebanyak 120 kendaraan," ujar AKP Alfin.
Baca juga: Polres Dharmasraya Atensi Laka Lantas Libatkan Pelajar: Prioritaskan Operasi Zebra Singgalang 2022
Selanjutnya pelanggaran secara kasat mata yang dilakukan petugas Satlantas Polresta Padang di lapangan ada sebanyak 45 kendaraan.
"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor, seperti tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur" kata AKP Alfin.
Prioritas Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Singgalang 2022:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)