Kota Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Trotoar Tarandam Padang Dibongkar Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tarandam.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di atas trotoar kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/10/2022) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan Satpol PP Kota Padang telah melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari dari pagi hingga sore hari, terhadap pelanggaran Perda di kawasan Tarandam tersebut.
"Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," tutur Rio Ebu Pratama.
Baca juga: Malangnya PKL di Pantai Purus Padang: Kalau Tak Digusur Satpol PP, Diterjang Badai
Baca juga: Pemko Putus Aliran Listrik di Lubeg, Diduga Digunakan PKL Berjualan, Hingga Bikin Macet
Baca juga: PKL Dilarang Berjualan di Bibir Pantai Padang, Deni Harzandy Sebut Hanya Boleh Sebelah Timur
Dijelaskannya, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang."
"Itu tertuang dalam Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Rio Ebu Pratama.
Ia berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Kota Padang. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)