Berita Padang Hari Ini
PKL Dilarang Berjualan di Bibir Pantai Padang, Deni Harzandy Sebut Hanya Boleh Sebelah Timur
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban di kawasan bibir pantai Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban di kawasan bibir pantai Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (30/8/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan penertiban ini dengan harapan bibir pantai dan trotoar tidak lagi digunakan oleh masyarakat untuk tempat berjualan.
"Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban kawasan bibir pantai terhadap PKL, yang melanggar aturan, setiap hari," ungkap Deni Harzandy.
Deni Harzandy mengatakan tempat PKL yang dibolehkan berjualan di arah kawasan sebelah timur, tepatnya di seberang jalan.
"Silakan berjualan di arah timur, untuk bibir pantai dan trotoar tetap bersih, rapi dan terbebas dari PKL," ujar Deni Harzandy.
Deni Harzandy berharap, para PKL tidak lagi menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan, agar masyarakat juga bisa membawa keluarga dan anaknya untuk datang dan bermain menikmati keindahan pantai padang.
"Semoga PKL bisa menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan dan kerapian tempat mereka berjualan.
Agar nantinya masyarakat yang datang, bisa merasa nyaman berada di bibir pantai dan bisa duduk menikmati indahnya pantai sambil menikmati kuliner yang ada di sana,"harap Deni Harzandy. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Humas-SatpolPP.jpg)