Daftar Nomor Polisi, dan Seri Belakang Kode Ranmor di Sumatera Barat

Berikut seri depan kode plat nomor kendaraan dipahami dengan istilah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Daftar seri depan kode plat nomor kendaraan dipahami dengan istilah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Sumatera Barat (Sumbar). Ilustrasi: ragam pelat nomor polisi/Nopol kendaraan bermotor atau Ranmor, yang terparkir di depan Masjid Al Hakim -- kawasan Pantai Padang, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut seri depan kode plat nomor kendaraan dipahami dengan istilah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Sumatera Barat (Sumbar).

Di Sumbar seri depan kode plat nomor polisi kendaraan bermotor atau ranmor, yang diawali dengan dua abjad; BA.

Dikutip dari e-SAMSAT, tercantum seri depan kode plat nomor polisi kendaraan bermotor, yang digunakan untuk acuan registrasi kendaraan bermotor serta kaitan lain dengan pajak.

Selain seri depan, yang terbagi dalam 19 kabupaten dan kota se-Sumbar, juga memiliki ragam jenis seri belakang kode plat nomor kendaraan.

Baca juga: Gerai Samsat Hadir di Pelataran Transmart Padang, Pengurusan Pajak Bemotor Cukup Bawa KTP dan STNK

Berikut Seri Belakang Kode Plat Nomor Kendaraan Sumbar

- Kota Padang: BA **, kode belakang diawali huruf A,B,O,Q dan R.

- Kota Padang Panjang : BA **, kode belakang diawali huruf N.

- Kota Payakumbuh : BA **, kode belakang diawali huruf M.

- Kota Sawahlunto : BA **, kode belakang diawali huruf J.

- Kota Solok : BA **, kode belakang diawali huruf P.

- Kabupaten Lima Puluh Kota: BA **, kode belakang diawali huruf C atau X.

- Kabupaten Pasaman : BA **, kode belakang diawali huruf diawali huruf D.

- Kabupaten Pasaman Barat : BA **, kode belakang diawali huruf S.

- Kabupaten Tanah Datar : BA **, kode belakang diawali huruf diawali huruf E

-Kabupaten Padang Pariaman : BA **, kode belakang diawali huruf F

Baca juga: Layani Wajib Pajak, Samsat Kuliner Kembali Hadir di Pasar Kuliner Padang Panjang

Kendaraan dinas Pemkab Sijunjung yang dikumpulkan di halaman Kantor Bupati sesudah diperiksa, Senin (7/2/2022).
Kendaraan dinas Pemkab Sijunjung yang dikumpulkan di halaman Kantor Bupati sesudah diperiksa, Senin (7/2/2022). (TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)

Baca juga: Sebut Penghasil PAD Terbesar Sumbar, Wagub Audy Apresiasi UPTD Samsat Payakumbuh, Ingatkan Wajib 3S

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved