Kabupaten Sijunjung
BKPSDM Sijunjung Terima Sekitar 3.000 Berkas Pendaftaran Calon PPPK, Kini Masih Fokus Pendataan
BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menerima sekitar 3.000 berkas pendaftaran calon PPPK
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menerima sekitar 3.000 berkas pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penyerahan berkas sudah berakhir pada Selasa (30/8/2022) lalu, ada lebih dari 3.000 berkas dari honorer dan THL yang ada di Kabupaten Sijunjung," ungkap Kabid SDM BKPSDM Sijunjung, Niki Pratama kepada TribunPadang.com, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan seluruh berkas tersebut untuk diinput ke dalam aplikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas, dimana saat ini kami sedang menyiapkan berkas yang kami terima untuk diinput ke dalam aplikasi yang disediakan BKN," tuturnya.
Baca juga: Kisah Guru Honor di Padang Mengajar Selama 15 Tahun, Digaji Rp 1 Juta, Berharap Diangkat Jadi PPPK
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu sosialisasi terkait aplikasi untuk menginput berkas tersebut.
"Arahan yang kami terima saat ini, berkas tersebut akan diinput ke aplikasi."
"Setelah itu pendaftar akan mendapatkan akun untuk masuk aplikasi tersebut, untuk melengkapi dan mengunggah berkas lainnya yang dibutuhkan," ujar Niki.
Baca juga: Tercatat 1.270 Peserta Calon PPPK di Kabupaten Sijunjung, Pendataan Diawasi Ketat
Kata Niki, verifikasi dilakukan langsung oleh BKN melalui aplikasi tersebut sesuai regulasi yang ada.
"Saat ini arahan masih dalam pendataan, kami belum mendapatkan arahan selanjutnya terkait penerimaan PPPK ini," terangnya.
"Belum ada kepastian untuk pegawai honorer atau THL itu akan diangkat menjadi PPPK," Lanjutnya.
Ia menambahkan, edaran dari Menpan RB tentang penghapusan pegawai honorer dan THL di daerah belum dicabut. Di dalam edaran tersebut pada November 2023, setiap daerah hanya ada PNS dan PPPK.
"Untuk itu kami masih menunggu, karna masih ada waktu menjelang bulan November 2023."
"Sementara tenaga honorer dan THL masih tetap bekerja di instansi masing-masing, menanti bagaimana kebijakan pusat terkait ini," ucapnya.
Kata Niki, saat ini masih banyak OPD di Kabupaten Sijunjung membutuhkan tenaga pegawai honorer maupun THL, untuk menjalankan pelayanan bagi masyarakat. (*)