WALHI Sumbar Minta Tambang Galian C di Lekok Tigo Kabupaten Solok Direklamasi dan Direhabilitasi

WALHI Sumbar mendesak agar bekas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok segera direklamasi

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam diwawancarai TribunPadang.com pada Rabu (24/8/2022). WALHI mendesak agar bekas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok segera direklamasi dan direhabilitasi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - WALHI Sumbar mendesak agar bekas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok segera direklamasi dan direhabilitasi.

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam mengatakan, meskipun tambang itu sudah tidak beroperasi akan tetap berisiko terjadinya banjir di kemudian hari.

"Tambang yang telah ada sekarang yang sudah membuat cekungan dalam harus dilakukan rehabilitasi dan reklamasi," ujar Tommy saat ditemui TribunPadang.com di Kantor DPRD Sumbar, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Tolak Aktivitas Tambang Galian C, Puluhan Masyarakat Lekok Tigo Kabupaten Solok Datangi DPRD Sumbar

WALHI Sumbar, kata Tommy juga meminta Pemprov Sumbar untuk tidak lagi merekomendasikan izin usaha pertambangan (IUP) lain di daerah Lekok Tigo Nagari Aia Dingin.

Hal itu kata dia, karena Lekok Tigo Nagari Aia Dingin merupakan daerah yang rawan bencana.

Apalagi, menurut WALHI Sumbar, aktivitas tambang tersebut semakin memicu potensi risiko bencana lainnya.

Tommy mengatakan, musim hujan ialah momok bagi masyarakat karena daerah itu rawan genangan air (banjir) serta tanah longsor.

Baca juga: Dua Meriam Peninggalan Jepang Melengkapi Keindahan Area Reklamasi, Bekas Tambang Clay Semen Padang

Diketahui sebelumnya, puluhan masyarakat Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (24/8/2022).

Kedatangan masyarakat Lekok Tigo ini untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Puluhan masyarakat Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok menemui anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (24/8/2022). Puluhan masyarakat ini menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin.
 
Puluhan masyarakat Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok menemui anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (24/8/2022). Puluhan masyarakat ini menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin.   (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 

Terkait hal ini, anggota DPRD Sumbar Komisi IV Nurfirman Wansyah menerima aspirasi masyarakat Lekok Tigo di Ruang Banggar gedung DPRD Sumbar.

Seorang tokoh masyarakat Lekok Tigo yang menyuarakan penolakan tambang galian C itu, Zulkarnain (40) mengatakan, aktivitas tambang kembali membuat resah masyarakat beberapa hari belakangan.

Padahal sebelumnya, aktivitas tambang itu sempat berhenti setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi melayangkan surat penghentian aktivitas tambang itu ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Desember 2021.

Namun, beberapa hari terakhir masyarakat mendapati kembali alat berat tambang galian C itu tiba di kampung mereka.

Masyarakat menolak adanya aktivitas tambang karena berdampak terhadap lingkungan, dimana di daerah itu sering terjadi genangan air di perumahan warga.

Adapun bagi masyarakat Lekok Tigo, ada atau tidak adanya izin tambang galian C itu, masyarakat tetap menolaknya demi mencegah potensi bencana lain.

"Jadi masyarakat yang datang hari ini demi kenyamanannya, biar lingkungan tidak tercemar. Jika tambang tetap beroperasi tentu masyarakat tidak nyaman dan lingkungan semakin tercemar," kata Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Dikatakannya, kedatangan masyarakat Lekok Tigo ke DPRD Sumbar adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mengeluhkan hal yang sama pada Desember 2021 lalu.

"Semoga ini yang terakhir, kami tidak bisa sering-sering ke sini, karena kehidupan kami, ekonomi kami lebih lemah, kami meminta pemerintah cepat bertindak cepat," ujar dia.

Selain meminta penghentian aktivitas tambang, masyarakat Lekok Tigo juga meminta lubang tambang segera ditutup kembali.

"Cabut izin dan tutup lubang tambang galian C itu, jika tidak ditutup tentu sama saja, air hujan tentu meresap juga ke rumah masyarakat, sementara retakan akibat aktivitas tambang sudah panjang," kata Zulkarnain lagi.

Ia mengatakan, setidaknya ada 55 rumah yang terancam potensi bencana karena adanya aktivitas tambang galian C.

"Kalau tidak merusak, tidak kami cegah tentunya," katanya.

Baca juga: Personel Polsek Kamang Baru Dampingi BPOM Dharmasraya, Lakukan Pemeriksaan di Pasar Sungai Tambang

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Komisi IV Nurfirman Wansyah mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat mengenai penolakan tambang galian C tersebut.

Sebelumnya, Nurfirman juga menerima kedatangan masyarakat Lekok Tigo pada 21 Desember 2021 dengan keluhan yang sama.

Saat itu, Nurfirman memfasilitasi masyarakat Lekok Tigo bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Saat pertemuan itu, Mahyeldi menyetujui pencabutan izin tambang dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian ESDM.

Adapun, kata dia, kewenangan perizinan tambang galian C, sebulan yang lalu dialihkan ke pemerintah provinsi yaitu melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP yang memberi izin.

"Saya sudah menghubungi Dinas ESDM, karena aturan ini masih baru, tambang galian C di Lekok Tigo itu belum memperoleh izin," kata Nurfirman.

Selaku anggota DPRD, Nurfirman meminta kepada Gubernur dan dinas terkait supaya tidak memberikan izin tambang ini.

"Kalau seandainya tambang ini memang tidak punya izin, kami minta pihak yang berwenang untuk merazia, karena ini merusak kehidupan dan kenyamanan masyarakat," kata anggota DPRD dari partai PKS ini. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved