WALHI Sumbar Minta Tambang Galian C di Lekok Tigo Kabupaten Solok Direklamasi dan Direhabilitasi
WALHI Sumbar mendesak agar bekas tambang galian C di Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok segera direklamasi
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Masyarakat menolak adanya aktivitas tambang karena berdampak terhadap lingkungan, dimana di daerah itu sering terjadi genangan air di perumahan warga.
Adapun bagi masyarakat Lekok Tigo, ada atau tidak adanya izin tambang galian C itu, masyarakat tetap menolaknya demi mencegah potensi bencana lain.
"Jadi masyarakat yang datang hari ini demi kenyamanannya, biar lingkungan tidak tercemar. Jika tambang tetap beroperasi tentu masyarakat tidak nyaman dan lingkungan semakin tercemar," kata Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
Dikatakannya, kedatangan masyarakat Lekok Tigo ke DPRD Sumbar adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mengeluhkan hal yang sama pada Desember 2021 lalu.
"Semoga ini yang terakhir, kami tidak bisa sering-sering ke sini, karena kehidupan kami, ekonomi kami lebih lemah, kami meminta pemerintah cepat bertindak cepat," ujar dia.
Selain meminta penghentian aktivitas tambang, masyarakat Lekok Tigo juga meminta lubang tambang segera ditutup kembali.
"Cabut izin dan tutup lubang tambang galian C itu, jika tidak ditutup tentu sama saja, air hujan tentu meresap juga ke rumah masyarakat, sementara retakan akibat aktivitas tambang sudah panjang," kata Zulkarnain lagi.
Ia mengatakan, setidaknya ada 55 rumah yang terancam potensi bencana karena adanya aktivitas tambang galian C.
"Kalau tidak merusak, tidak kami cegah tentunya," katanya.
Baca juga: Personel Polsek Kamang Baru Dampingi BPOM Dharmasraya, Lakukan Pemeriksaan di Pasar Sungai Tambang
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Komisi IV Nurfirman Wansyah mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat mengenai penolakan tambang galian C tersebut.
Sebelumnya, Nurfirman juga menerima kedatangan masyarakat Lekok Tigo pada 21 Desember 2021 dengan keluhan yang sama.
Saat itu, Nurfirman memfasilitasi masyarakat Lekok Tigo bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Saat pertemuan itu, Mahyeldi menyetujui pencabutan izin tambang dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian ESDM.
Adapun, kata dia, kewenangan perizinan tambang galian C, sebulan yang lalu dialihkan ke pemerintah provinsi yaitu melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP yang memberi izin.
"Saya sudah menghubungi Dinas ESDM, karena aturan ini masih baru, tambang galian C di Lekok Tigo itu belum memperoleh izin," kata Nurfirman.
Selaku anggota DPRD, Nurfirman meminta kepada Gubernur dan dinas terkait supaya tidak memberikan izin tambang ini.
"Kalau seandainya tambang ini memang tidak punya izin, kami minta pihak yang berwenang untuk merazia, karena ini merusak kehidupan dan kenyamanan masyarakat," kata anggota DPRD dari partai PKS ini. (*)
