Tolak Aktivitas Tambang Galian C, Puluhan Masyarakat Lekok Tigo Kabupaten Solok Datangi DPRD Sumbar
Puluhan masyarakat Lekok Tigo Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
"Kalau tidak merusak, tidak kami cegah tentunya," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Komisi IV Nurfirman Wansyah mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat mengenai penolakan tambang galian C tersebut.
Sebelumnya, Nurfirman juga menerima kedatangan masyarakat Lekok Tigo pada 21 Desember 2021 dengan keluhan yang sama.
Saat itu, Nurfirman memfasilitasi masyarakat Lekok Tigo bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Saat pertemuan itu, Mahyeldi menyetujui pencabutan izin tambang dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian ESDM.
Baca juga: Update Hearing DPRD Sumbar-Bank Nagari: Diduga Pelaku Skimming, Lakukan Transaksi di Luar Sumbar
Adapun, kata dia, kewenangan perizinan tambang galian C, sebulan yang lalu dialihkan ke pemerintah provinsi yaitu melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP yang memberi izin.
"Saya sudah menghubungi Dinas ESDM, karena aturan ini masih baru, tambang galian C di Lekok Tigo itu belum memperoleh izin," kata Nurfirman.
Selaku anggota DPRD, Nurfirman meminta kepada Gubernur dan dinas terkait supaya tidak memberikan izin tambang ini.
"Kalau seandainya tambang ini memang tidak punya izin, kami minta pihak yang berwenang untuk merazia, karena ini merusak kehidupan dan kenyamanan masyarakat," kata anggota DPRD dari partai PKS ini. (*)
