Tanah Datar
Dua Spesialis Curanmor Diringkus Polres Tanah Datar, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, kedua pelaku berinisial BR (50) dan AS (43) yang telah lama diburu pihaknya.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Istimewa/Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar menunjukan barang bukti hasil kejahatan curanmor dari tersangka BR dan AS, Jumat (19/8/2022).
Perwira menengah Polri itu membeberkan, sembilan barang bukti hasil curian diamankan pihaknya dari tangan pelaku.
Semua barang hasil curian itu disembunyikan di beberapa daerah, diantaranya Dharmasraya, Solok, dan Tanah Datar.
"Sekarang kita masih mengembangkan kasus ini untuk memburu barang bukti lainnya," ucapnya.
Ruly menambahkan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (*)